Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaDPRD Tabanan Dorong Skema PPPK Paruh Waktu Selamatkan Ribuan Non ASN

DPRD Tabanan Dorong Skema PPPK Paruh Waktu Selamatkan Ribuan Non ASN

Tabanan, PancarPOS | Ribuan tenaga non ASN di Kabupaten Tabanan akhirnya mendapatkan harapan baru. Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (15/7/2025), DPRD dan Pemkab Tabanan sepakat mendorong solusi pengangkatan secara bertahap melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini dipilih untuk menanggapi nasib 2.985 tenaga non ASN yang belum lolos seleksi PPPK tahap sebelumnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar menyangkut status kepegawaian, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan kemanusiaan terhadap para tenaga pengabdi yang sebagian besar telah bekerja puluhan tahun. Banyak di antaranya berasal dari wilayah pelosok seperti Pupuan dan Selemadeg Barat.

“Ini bukan soal lulus atau tidak lulus seleksi semata. Ini soal keberpihakan kita terhadap pengabdian mereka yang telah lama mengisi kekosongan pelayanan publik, bahkan di daerah terpencil,” ujar Arnawa.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, dalam paparannya mengungkapkan bahwa dari 384 formasi PPPK tahap I tahun ini, sebanyak 346 Surat Keputusan (SK) sudah siap diserahkan. Namun, 24 formasi tetap kosong karena tidak ada pelamar, terdiri dari 22 formasi tenaga kesehatan dan 2 guru.

Lebih lanjut, Kristiadi menyebutkan bahwa dari total 2.985 peserta yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II, sebanyak 2.133 sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 852 orang lainnya belum masuk database meski telah mengabdi bertahun-tahun dan memenuhi persyaratan masa kerja.

“Solusi yang kami ajukan adalah menggunakan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu. Setelah satu tahun, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Kristiadi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tenaga non ASN yang belum terangkat tidak akan diberhentikan. “Mereka tetap bekerja. Saat ini kami sedang menyusun payung hukum yang akan melindungi status kerja mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengingatkan bahwa langkah percepatan sangat krusial, terutama bagi tenaga non ASN yang belum masuk database BKN. Jika tidak segera diakomodasi, maka mereka tidak bisa dibayar dari APBD dan otomatis gugur dari seleksi PPPK selanjutnya.

“Ini bukan semata kebijakan lokal. Target nasionalnya, pada 2027 seluruh tenaga non ASN sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kalau tidak bergerak dari sekarang, kita akan kehilangan banyak tenaga pengabdi,” tegas Omardani.

Dari sisi fiskal, perwakilan Bappeda dan Bakeuda menyatakan kesiapan anggaran daerah untuk mendukung skema PPPK paruh waktu. Hal ini dinilai sebagai investasi jangka panjang demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img