Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahNyoman Parta: Sahnya Bandesa Adat Berdasar Awig-Awig dan Pararem, Bukan SK MDA

Nyoman Parta: Sahnya Bandesa Adat Berdasar Awig-Awig dan Pararem, Bukan SK MDA

Denpasar, PancarPOS | Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan pentingnya seluruh pihak menjaga keluhuran Desa Adat dan marwah Majelis Desa Adat (MDA) di Bali sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Sebagai Koordinator Penyusunan Perda tersebut, Parta mengingatkan bahwa Desa Adat yang telah hidup dan berkembang berabad-abad memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

“Desa Adat kita ini sudah membuktikan peran besarnya dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengakuan ini tercantum jelas dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” ujarnya, pada Rabu (16/7/2025).

Namun, menurutnya, bunyi Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 itu masih bersifat statis dan hanya menjadi untaian kata, belum dinamis dan operasional. Oleh karena itu, lahirlah Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang membuat aturan turunan agar perlindungan Desa Adat benar-benar membumi. “Perda inilah yang menjadi payung hukum agar Desa Adat memiliki kepastian hukum, kedudukan yang jelas, dan dapat terus memajukan adat, tradisi, seni, budaya serta kearifan lokal,” kata Parta.

Ia merinci, dalam Perda tersebut, Desa Adat di Bali diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, tradisi, hingga harta kekayaan sendiri. Desa Adat berhak mengatur rumah tangganya secara turun-temurun dengan ikatan tempat suci seperti kahyangan tiga atau kahyangan desa.

“Perda ini punya tujuan jelas, mulai dari pengakuan atas keberadaan Desa Adat sejak sebelum NKRI terbentuk, hingga penguatan peran Desa Adat sebagai subjek pembangunan yang berkeadilan,” jelasnya. Beberapa poin tujuan di antaranya mendorong partisipasi krama Desa Adat, meningkatkan pelayanan, memperkuat ketahanan sosial budaya, mewujudkan perekonomian adat yang berdikari, hingga memajukan tata kelola pemerintahan Desa Adat yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Parta juga menyinggung peran Majelis Desa Adat (MDA) yang diatur dalam Perda tersebut sebagai kelanjutan dari Majelis Desa Pakraman (MDP) atau MUDP. “Di tingkat provinsi namanya MUDP, kini menjadi MDA. Bahkan, MDA diatur khusus satu bab, mulai dari kedudukan, pembentukan, tugas, wewenang, hingga kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi sarana prasarana, sekretariat, sampai pendanaan,” ungkapnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yang telah memfasilitasi pendirian kantor MDA Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota se-Bali. Menurut Parta, MDA memegang peranan penting, salah satunya tugas MDA di tingkat Provinsi adalah mengayomi, membina, dan mengembangkan adat istiadat, memberi saran, usulan, mendampingi penyusunan Awig-Awig dan Pararem, serta melakukan penyuluhan adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal secara menyeluruh.

Dari sisi kewenangan, MDA berwenang merumuskan kesatuan tafsir hukum adat Bali, membentuk organisasi lembaga adat, menyusun ketentuan adat terkait tata kelola kelembagaan dan usaha adat, memusyawarahkan masalah adat lintas Desa Adat, hingga menyelesaikan perkara adat yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan. “Bahkan MDA berwenang memberi keputusan berdasarkan nilai-nilai adat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Prajuru Desa Adat atau pelanggaran larangan Awig-Awig,” jelas Parta.

Kendati demikian, Parta menegaskan satu poin penting yang kerap disalahpahami. “Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, tidak ada satu pasal, satu ayat pun yang memberi tugas atau wewenang kepada MDA untuk melantik atau mengukuhkan Bandesa Adat,” tegasnya.

Menurutnya, MDA hanyalah pasikian yang dibentuk oleh Desa Adat. “Tidak pas kalau MDA memposisikan diri sebagai atasan dari yang membentuknya. MDA itu wadah berkumpul Bandesa Adat, tempat forum koordinasi, diskusi, dan penyelesaian wicara adat yang tidak selesai di tingkat Desa Adat,” terangnya.

Parta juga menekankan, sahnya jabatan Bandesa Adat didasarkan pada Paruman yang diatur dengan Awig-Awig maupun Pararem di masing-masing Desa Adat, bukan melalui SK MDA. “Bandesa Adat tidak pernah dikukuhkan ataupun di-SK-kan baik sebelum maupun setelah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2001 maupun Perda Nomor 4 Tahun 2019,” katanya menegaskan.

Untuk itu, I Nyoman Parta mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk menjaga keluhuran Desa Adat dan marwah MDA agar tetap pada jalurnya. “Mari kita kembalikan Marwah MDA pada tujuan awal Perda. Begitu juga, kita luhurkan posisi Desa Adat sesuai otonomi dan hak-hak tradisionalnya berdasarkan Awig-Awig dan Pararem masing-masing yang sangat beragam,” pesannya.

Ia pun menambahkan, di balik pasal-pasal dalam Perda, ada perdebatan dan pemikiran mendalam yang melatarbelakanginya. “Penjelasan saya ini tentu belum cukup. Saya siap diundang pihak manapun untuk memberikan informasi yang lebih utuh dan komprehensif agar tidak terjadi tafsir keliru,” tutup I Nyoman Parta. ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img