Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaPansus II DPRD Tabanan Tekankan Pentingnya Data Presisi RPJMD 2025–2029

Pansus II DPRD Tabanan Tekankan Pentingnya Data Presisi RPJMD 2025–2029

Tabanan, PancarPOS | Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menegaskan pentingnya penggunaan Data Presisi sebagai landasan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang dirumuskan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025–2029.

Penekanan tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, usai memimpin rapat kerja bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan pada Rabu (2/7/2025). Rapat ini membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RPJMD Tabanan 2025–2029 serta penataan Banjar Dinas.

“Kami ingin Data Presisi menjadi acuan seluruh kebijakan dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), agar program pembangunan benar-benar tepat sasaran, efisien, dan terhindar dari pemborosan anggaran,” ujar Omardani.

Politisi yang juga memimpin komisi DPRD di bidang pemerintahan itu mencontohkan, pengembangan potensi unggulan setiap wilayah harus berdasarkan data yang akurat dan mutakhir. Dengan demikian, potensi yang dimiliki dapat digarap secara optimal oleh masing-masing OPD di lingkup Pemkab Tabanan.

Menurutnya, pendekatan berbasis data tidak hanya bermanfaat untuk jangka menengah, tetapi juga untuk perencanaan jangka panjang. Ia menekankan hal ini menjadi penting karena siklus rencana pembangunan daerah tidak hanya berlaku lima tahun, melainkan dapat berlanjut hingga 20 tahun melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Prinsipnya, Data Presisi adalah pondasi kebijakan agar pembangunan berkesinambungan dan berdampak nyata bagi masyarakat Tabanan,” tambahnya.

Terkait dengan pembahasan Ranperda RPJMD Tabanan 2025–2029, Omardani menargetkan agar proses pembahasan dapat rampung paling lambat pertengahan Juli 2025. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas waktu penetapan RPJMD adalah 40 hari setelah rancangan awal (ranwal) disampaikan, yakni sebelum 10 Juli 2025.

Selain fokus pada RPJMD, Pansus II juga memiliki tugas membahas Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas. Omardani berharap pembahasan kedua ranperda tersebut dapat berjalan lancar, mendapat masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Tabanan ke depan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img