Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaSekretariat DPRD Tabanan Proses PAW Anggota Dewan dari Partai Golkar

Sekretariat DPRD Tabanan Proses PAW Anggota Dewan dari Partai Golkar

Tabanan, PancarPOS | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi anggota DPRD yang ditinggalkan almarhum Wayan Dera dari Partai Golkar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Tabanan, Made Sugiarta, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, proses PAW sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Sudah berproses, bahkan sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” kata Sugiarta.

Saat ini, pihak Sekretariat DPRD Tabanan masih menunggu jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan terkait calon pengganti antar waktu yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut.

“Kami tinggal menunggu jawaban dari KPU soal siapa yang berhak menduduki kursi PAW sesuai urutannya. Setelah itu, jawaban dari KPU akan kami proses lebih lanjut,” jelasnya.

Permohonan PAW itu sendiri diajukan oleh pengurus DPD II Partai Golkar Tabanan melalui surat resmi yang diterima Sekretariat DPRD sekitar satu minggu lalu. Begitu surat permohonan diterima, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memproses secara paralel, baik ke KPU maupun ke bupati.

“Permohonannya kami ajukan ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Mendagri. Karena penetapan PAW ini sepenuhnya kewenangan Mendagri,” tambah Sugiarta.

Disinggung mengenai perkiraan waktu yang dibutuhkan hingga pengganti resmi ditetapkan, Sugiarta memilih untuk tidak berspekulasi. “Kami tidak mau berandai-andai. Kami ikuti saja prosesnya karena sebagian menjadi kewenangan KPU Tabanan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, membenarkan adanya permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Golkar. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima pihaknya pada 25 Juni 2025 dan langsung diteruskan ke Divisi Teknis untuk diverifikasi.

Menurut Suwitra, proses verifikasi dilakukan guna memastikan calon PAW benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan daftar calon tetap pada Pemilu sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan kekosongan kursi DPRD Tabanan dari Partai Golkar dapat segera terisi kembali sehingga fungsi legislatif di DPRD Tabanan dapat berjalan optimal tanpa hambatan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img