Shri IGN Arya Wedakarna Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan PancarPOS.com, Tegaskan Pentingnya Etika Jurnalistik

Denpasar, PancarPOS | Anggota DPD RI utusan Provinsi Bali, Shri IGN Arya Wedakarna (AWK), menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan media daring Pancarpos.com yang menurutnya merugikan secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat. Dalam pernyataannya, AWK mengapresiasi langkah Dewan Pers yang telah merespons pengaduannya secara cepat dan sesuai koridor hukum.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers. Selaku warga negara, masyarakat, dan pejabat negara yang sedang bertugas di DPD RI, saya bersyukur pengaduan kami ditanggapi dengan baik,” kata AWK kepada PancarPOS.com di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, pada Rabu siang (28/5/2025). Pengaduan dimaksud berkaitan dengan keberatan terhadap berita berjudul “Gegara Banyak Bacot, Nasib Ni Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?” yang dimuat di Pancarpos.com pada 1 Maret 2025.
Menurut AWK, pemberitaan tersebut memuat narasi yang menyudutkan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya, serta menggunakan foto dirinya tanpa izin. Ia menilai konten tersebut tidak proporsional dan tidak memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. “Kami melaporkan secara langsung ke Dewan Pers dan sudah ada temuan dugaan pelanggaran prinsip cover both sides. Kami merasa dirugikan,” ujarnya.
AWK menegaskan, dirinya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun ia berharap insan pers, khususnya di Bali, agar berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Harus tetap dalam semangat satyam, shivam, sundaram dan memahami proses-proses politik maupun hukum,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya solidaritas di antara sesama anggota DPD RI dari Bali. “Kami sangat kompak. Saya, Bapak Rai Mantra, Ibu Niluh Jelantik, dan Bapak Komang Merta Jiwa bersatu demi Bali. Kami ingin agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bersama,” tuturnya.
Walau Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan tersebut melalui hak jawab, AWK menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang hukum lain jika merasa dirugikan. “Undang-Undang Pers memang tidak memungkinkan proses pidana, tapi masih terbuka gugatan perdata apabila ada kerugian material dan immaterial. Ini harus jadi peringatan agar pers tetap bekerja sesuai koridor,” jelasnya.
AWK juga menyampaikan apresiasi kepada para relawan AWK di seluruh Bali yang telah mendukung proses ini. Ia menyebut sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait kerugian yang ditimbulkan. “Kami masih mengkaji kemungkinan gugatan ke pengadilan. Nanti akan kami sampaikan ke publik,” katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh media, termasuk Pancarpos.com, agar lebih cermat dan profesional dalam memproduksi berita. “Boleh memberitakan, boleh mengkritik, tetapi harus tetap sesuai etika dan hukum. Jangan sampai merugikan atau menjatuhkan orang lain tanpa dasar yang kuat,” katanya.
Sebagai penutup, AWK menyerukan semangat persatuan bagi masyarakat Bali. “Semoga kejadian ini bisa menjadi momentum untuk kerja sama yang baik, menunjukkan bahwa orang Bali tidak saling menjatuhkan. Kita harus bersatu karena perjuangan untuk Bali ke depan tidak mudah,” ujarnya.
Latar belakang pengaduan
Dewan Pers menerima pengaduan dari AWK pada 5 Maret 2025 terkait pemberitaan di Pancarpos.com yang ia nilai merugikan nama baik dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Dalam proses klarifikasi, Dewan Pers menemukan dugaan pelanggaran prinsip pemberitaan berimbang (cover both sides) dan menyarankan pemuatan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui dari berita sebelumnya, berdasarkan Surat Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers No.339/DP/K/IV/2025 telah menganalisis pengaduan yang disampaikan Pengadu dan menemukan:
1. Berita yang diadukan memuat informasi tentang Senator Bali Ni Luh Djelantik yang dilaporkan ke BK DPD RI. Namun, tidak dipaparkan peristiwa pelaporan itu, misalnya, kapan, bukti laporan, dan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak BK DPD yang menguatkan bahwa laporan itu memang ada/terjadi. Tidak ditemukan pula keterangan mengenai berita terkait (tautan berita) yang dapat dijadikan petunjuk/rujukan bahwa ada berita lebih lengkap yang khusus berisi tentang Ni Luh dilaporkan ke BK DPD RI.
2. Berita yang diadukan mengutip unggahan Ni Luh di Instagram bahwa “Pak Togar lebian munyi (kebanyakan bacot).” Namun, tidak ada bukti/konfirmasi bahwa kutipan itu memang pernyataan Ni Luh. Tidak ditemukan pula keterangan mengenai berita terkait (tautan berita) yang dapat dijadikan petunjuk/rujukan bahwa ada berita lebih lengkap yang khusus berisi tentang unggahan Instagram Ni Luh.
3. Dalam tubuh berita yang diadukan disebutkan bahwa “Kasus ini mengingatkan publik pada pemberhentian senator asal Bali lainnya, Arya Wedakarna (AWK) pada 2023…” Hasil penelusuran analis memperlihatkan BK DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna pada Jumat, 2 Februari 2024. Presiden Jokowi kemudian mendatangani Keppres tentang pemberhentian AWK pada 22 Februari 2024, yang menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.
4. Berita yang diadukan menampilkan foto kolase close up setengah badan Ni Luh Djelantik yang dijejerkan dengan Pengadu (Arya Wedakarna). Sumber foto: Ist
5. Media Teradu telah terdata secara administratif dan faktual sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.
Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai dan memutuskan Teradu melanggar: Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
a. Pasal 1 karena tidak akurat dalam penulisan waktu (tahun).
b. Pasal 2 karena memuat foto tanpa dilengkapi keterangan tentang sumbernya.
c. Pasal 3 karena tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi) berkaitan dengan validitas laporan ke BK DPD RI serta akun Instagram dan unggahan pernyataan yang dikutip dalam berita.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, serta berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib meralat/mengoreksi isi berita tidak akurat dan memberi keterangan sumber foto. Jika foto itu koleksi pribadi yang bersangkutan atau atau pihak ketiga yang memiliki hak cipta, Teradu wajib meminta
izin kepada yang bersangkutan.
2. Teradu wajib memvalidasi dan memastikan bahwa laporan terhadap NiLuh Djelantik itu ada dan akun Instagram serta unggahan pernyataan yang dikutip itu memang milik Ni Luh.
3. Jika validasi itu sudah ada dalam sajian berita lain yang terpisah, Pengadu wajib menautkannya pada berita yang diadukan dan sebaliknya.
4. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Teradu menyatakan telah merevisi/memperbaikinya dan menyampaikan permintaan maaf, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.
Tanggapan Redaksi PancarPOS atas Penyelesaian Dewan Pers Terkait Pengaduan Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna
Kami dari redaksi PancarPOS.com menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah menelaah dan memberikan penilaian atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna. Kami menghormati sepenuhnya proses yang telah dilakukan oleh Dewan Pers dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sehubungan dengan Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers, berikut langkah yang kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan profesionalisme pers:
-
Kami sudah melakukan ralat dan koreksi terhadap judul dan isi berita yang telah dinilai tidak akurat dari “Gegara Banyak Bacot, Nasib Ni Luh Djelantik Akan Sama Dengan AWK?” menjadi “Gegara Banyak Bacot, Bagaimana Nasib Niluh Djelantik?” (sesuai tautan berita: https://pancarpos.com/01/03/2025/gegara-banyak-bacot-bagaimana-nasib-niluh-djelantik/), termasuk penyesuaian pada penulisan waktu peristiwa serta penambahan keterangan sumber pada foto yang digunakan. Apabila foto tersebut merupakan koleksi pribadi atau milik pihak ketiga yang memiliki hak cipta, kami akan meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.
-
Kami sudah memvalidasi kembali data dan informasi yang kami sajikan, termasuk memastikan laporan terhadap Sdr. Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI memang ada dengan judul “Makin Panas, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD Resmi Laporkan Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI”, serta memastikan akun dan unggahan pernyataan yang dikutip berasal dari sumber yang sah. (sesuai dengan tautan link berita: https://pancarpos.com/02/03/2025/makin-panas-dr-togar-situmorang-dan-axl-mattew-situmorang-s-h-ccd-resmi-laporkan-ni-luh-djelantik-ke-bk-dpd-ri/)
-
Kami sudah memperbarui berita dengan menautkan berita lain yang telah memuat validasi tersebut (jika ada) atau menyajikan verifikasi tambahan agar informasi yang kami sajikan lengkap dan utuh.
-
Kami sudah memuat catatan resmi di bagian bawah berita yang diadukan, yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta menyatakan bahwa kami telah melakukan revisi dan perbaikan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kekeliruan ini.
Langkah-langkah ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap PancarPOS.com sebagai media siber yang terdaftar dan berkomitmen pada standar kode etik jurnalistik. Kami berharap tindak lanjut ini menjadi pembelajaran sekaligus bentuk itikad baik kami dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. tim/ama/tra









