Jakarta, PancarPOS | Hingga 1 April 2025 pukul 00.01, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT. Angka ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan. “Sebagian besar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.
Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti melalui siaran pers, pada Rabu (2/4/2025). Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah, batas pelaporan diperpanjang hingga 7 April 2025.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024 akibat libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan kebijakan tersebut, keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif, dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.
“Direktorat Jenderal Pajak menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2025 sebanyak 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT,” tambah Dwi. Ia juga menegaskan bahwa target ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama. Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan. tim/ama






