DPRD Badung Matangkan Tatib, Tata Cara Beracara dan AKD

Badung, PancarPOS | DPRD Badung menggelar rapat paripurna internal untuk mematangkan alat kelengkapan Dewan (AKD), tata tertib, dan tata cara beracara. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri mayoritas anggota DPRD periode 2024-2029.
Dalam pembahasan AKD, Ni Luh Putu Sekarini, anggota DPRD hasil pergantian antarwaktu, ditugaskan di Komisi IV yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, di bawah Ketua Nyoman Graha Wicaksana.
Mengenai tata tertib, pasal 51 poin 2 menyatakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna. Gusti Anom Gumanti berharap agar ada klausul yang memungkinkan pimpinan DPRD untuk melakukan koreksi atau penyesuaian dalam kondisi mendesak.
Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, menjelaskan bahwa untuk tata cara beracara, masih perlu kajian lebih lanjut dan perbandingan dengan kabupaten/kota lain. “Belum ada kesepakatan, karena masih harus melakukan kajian,” ujarnya. mas/ama/*









