Hukum dan Kriminal

Pengelingsir Agung Putra Sukahet Dilaporkan Dugaan Kasus Pidana ke Polda Bali

Tim Hukum PHDI Datangi Polda Bali Mohon SP2HP Perkara Terlapor


Denpasar, PancarPOS | Tim Hukum PHDI Bali, pada Jumat (26/7/2024), bersama Pelapor Made Bandem Dananjaya, SH, MH, mendatangi Polda Bali untuk menelusuri tindak lanjut laporan atas diri I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet, yang telah dilapor ke Polda Bali, dengan No: LP/B/524/IX/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 September 2022. Delegasi yang hadir adalah Putu Wirata, SH, MH, Wayan Sukayasa, ST, SH, M.I.Kom, Made Dewantara Endrawan, SH, dan Made Suka Artha, SH.

1th#ik-072.21/8/2023

‘’Kami datang untuk mohon informasi tentang hasil penyelidikan, yang sebelumnya sesuai SP2HP ke-3 tertanggal 31 Mei 2023, Penyelidik berencana memeriksa ahli Bahasa Indonesia, yang ditandatangani oleh Penyelidik atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Plh Kasubdit III. Selain itu, atas SP2HP 31 Mei 2023 tersebut, kami secara proaktif juga sudah berpartisipasi, mengusulkan nama Ahli Bahasa Indonesia yang kontekstual dengan keahlian tentang symbol agama Hindu dan juga terminologi-terminologi dalam Bahasa Bali,’’ ujar Putu Wirata.

Tim Hukum PHDI Bali, menjelaskan, bahwa pada 5 September 2022, telah dilaporkan Dewa Gede Ngurah Swastha, SH alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet, dengan sangkaan melanggar pasal 156 KUHP, pasal 156a KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atas orasinya di Pura Hulun Danu Batur, yang dinilai mengandung hasutan, permusuhan, kebencian, karena mengajak untuk ‘’colek-pamor’’ (menandai, mengidentifikasi) orang yang sembahyang ke Pura, apakah penganut sampradaya atau bukan. Kalau penganut sampradaya dan tidak mau Kembali ke ajaran Hindu dresta Bali, terlapor mengajak agar yang bersangkutan ‘’enyah dari Bali’’. Orasinya diucapkan pada tanggal 5 Juni 2022, dan videonya beredar di media sosial.

1bl#ik-029.1/7/2024

Setelah beredarnya video orasi terlapor, di media sosial lalu muncul narasi-narasi dari beberapa akun. Diantaranya adalah akun facebook ‘’Bramasta Bali’’berisi ancaman untuk menjerat leher orang sampradaya bila sembahyang ke Pura. ‘’Brahmastra Bali’’ dengan status yang isinya: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung, nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…’’ yang berarti: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”

1 2Laman berikutnya

Back to top button