Hukum dan Kriminal

Vonis Mati Ferdy Sambo Wajib Ditolak, Panglima Hukum: Eksekusi Mati Sangat Primitif


Denpasar, PancarPOS | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 9 Agustus 2022 telah mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara. Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru. “Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo,” ujar Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang ditemui di Kantor GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Gianyar, pada Senin (13/2/2023).

1bl#ik-003/31/1/2023

Pada Senin, 13 Februari 2023, persidangan Ferdy Sambo yang diketua Hakim Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut pada Senin tanggal 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis mati Ferdy Sambo. Hukuman mati yang dilakukan ketiga hakim tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. Dikatakan Panglima Hukum itu, pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati dan wajib menolak semua hukuman mati kepada siapa pun.

“Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar Dr.Togar Situmorang, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI. Diungkapkan, masyarakat Pulau Bali tidak akan lupa peristiwa Bom Bali dan kenyataan para pelaku Bom Bali yang telah menelan korban manusia begitu banyak dan membuat trauma, ternyata berbeda perlakuan terhadap penjatuhan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

1th#ik-4/12/2022

“Kita semua menolak kekerasan, apalagi pembunuhan. Tapi vonis hukuman mati itu sangat primitif dan kemunduran hukum. Semoga itu murni dari ketiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan (ULTRA PETITA) untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/ umum, maupun bagi eksistensi negara, dan vonis mati Ferdy Sambo Hakim bukan untuk pencitraan di masyarakat,” pungkas Dr. Togar Situmorang. gar/ama/ksm/yar


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button