“Public Hearing” RUU-KUHP, Kemenkumham RI dan Unud Gelar “Kumham Goes To Campus”

Denpasar, PancarPOS | Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar Tim Penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir di Universitas Udayana (Unud) dalam acara “Kumham Goes To Campus”. Acara ini digelar di Aula Gedung Agrokomplek Kampus Unud Sudirman Denpasar, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan ini menghadirkan enam pembicara yakni 1. Prof. Eddy Hiarej (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), 2. Prof. Marcus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana UGM), 3. Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ahli Hukum Tata Negara), 4. Dr. Albert Aries (Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP), 5. Arteria Dahlan (Anggota DPR RI), dan 6. Ambeg Paramarta (Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan).
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam membuka acara ini menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM karena telah melibatkan Universitas Udayana berpatisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan Kumham Goes to Campus yang merupakan kegiatan akademis yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi sivitas akademika di lingkungan Universitas Udayana. Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan ini adalah RUU KUHP. “Saya meyakini materi RUU KUHP tidak hanya menjadi konsumsi para permerhati hukum, seperti praktisi hukum, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum saja,” ujar Rektor.
Wamenkumham Prof. Eddy Hiarej dalam hal ini menyampaikan, kegiatan di Universitas Udayana adalah hari terakhir program Kumham Goes to Campus yang bertujuan untuk memperkenalkan Kumham kepada masyarakat agar Kumham dekat dengan masyarakat, sekaligus kita gunakan kesempatan ini sebagai dialog publik RUU KUHP. Ia mengaku banyak mendapat masukan dari mahasiswa Unud termasuk memberikan masukan secara tertulis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pembahasan di DPR RI.
Wamenkumham mengatakan ada tiga alasan mengapa RUU KUHP penting dan mendesak untuk segera diselesaikan karena draf RUU KUHP tersebut sudah dibahas dalam waktu sangat lama. KUHP yang sekarang sudah kedaluwarsa, dan terdapat perbedaan terjemahan-terjemahan dalam KUHP itu sendiri. Dalam diskusi di Kampus Unud, ia mengaku banyak mendapat masukan konstruktif dari kegiatan Kumham Goes to Campus yang selama ini dijalankan Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: http://www.unud.ac.id









