380 Pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach Di-PHK, Parta: BUMN Harus Manusiawi

Gianyar, PancarPOS | Mungkin seperti di sambar petir, begitulah gambaran cerita Made Sudana pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di-PHK. Sudana bersama 280 pekerja menyampaikan keterkejutan diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN, pada Senin, 25 Juli 2022 yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di-PHK.

Kenapa mereka terkejut dan menolak di-PHK sepihak, karena dua bulan sebelumnya tepatnya pada 25 April 2022 sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. “Sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK,” katanya.
Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Selain itu, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. “Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” sesalnya.

Karena itu mereka mengadukan PHK ini ke Rumah Aspirasi Nyoman Parta yang akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, dan tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. “Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN, sehingga ada wajah negara dalam BUMN, dan kebijakan BUMN harus manusiawi, maupun jangan sewenang- wenang,” terang Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sayangnya dari pihak Hotel Indonesia Natour belum bisa dikonfirmasi terkait tuduhan PHK sepihak tersebut. mas/ama









