Usul Bangun Pura di Kompleks Senaya, Priambada: Pura Tidak Seperti Mendirikan Ashram

Denpasar, PancarPOS | Sekretaris PHDI Pusat Masa Bhakti 2021-2026, Komang Priambada menuding usulan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Komang Koheri, SE., menyiratkan bahwa anggota dewan asal Lampung itu, tidak paham tentang fungsi dan proses pendirian pura. Menurut Priambada pura itu didirikan harus ada pengemponnya atau umat yang sehari-hari menjaga dan melakukan persembahyangan. “Pendirian sebuah pura tidak seperti mendirikan ashram sebuah aliran yang dianut oleh Koheri,” tuding Priambada lewat siaran pers, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, katanya wujud toleransi beragama tidak mesti dalam bentuk bangunan, namun lebih pada prilaku yang saling menghormati dan menghargai perbedaan agama yang sah di Indonesia. “Bukan kemudian berupaya mempengaruhi kehidupan beragama yang sudah damai dengan memasukkan aliran yang justru mengkonversi orang yang sudah beragama ke dalam aliran-aliran yang tidak sesuai dengan dasar-dasar agama yang diakui dan dilindungi undang-undang,” sentil Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu Nusantara itu.
Disebutkan umat Hindu di Jakarta dan sekitarnya dengan 20 pura yang sudah ada sekarang sudah cukup, karena pura perlu pengempon tetap. Apalagi kalau mau menunjukkan adanya kompleks tempat suci semua agama sudah ada di TMII dan di Jambore Cibubur. Pura di Jambore pun dulu pengemponnya peorangan, bahkan hanya satu keluarga cukup lama adanya. Diterangkan pada tahun 1990-an beberapa sesepuh di Cibubur membahasnya untuk umat Hindu Tempek Cibubur untuk bersedia menjadi pengempon.

“Di tahun 1994 sampai 1995 baru pura tersebut diempon oleh Tempek Cibubur dan yang sebelumnya diempon oleh perorangan. Sejak itu Pura ditata dan sekarang sudah luar biasa baik sekali,” jelasnya, seraya mengatakan Koheri harus memahami tugas dan fungsi utama seorang anggota dewan yang duduk di Senayan, mewakili masyarakat di daerah pemilihannya. “Bagaimana dia seharusnya memperjuangkan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat pemilih yang diwakilinya melalui peraturan perundangan yang akan diterbitkan. Bukan mencari popularitas,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi VIII DPR RI, Komang Koheri, SE., mengusulkan segera dibangunnya pura dan tempat ibadah lainnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Tempat itu sebagai wujud implementasi 4 konsensus dasar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Hal itu diungkapkan usai melaksanakan Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat pertama kali dipusatkan di Aula Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Minggu, 10 April 2022.

“Kompleks Parlemen Senayan Jakarta diharapkan menjadi percontohan dalam implementasi nilai-nilai bangsa agar kebhinekaan sebagai kekayaan tanah tetap tumbuh subur,” kata Sekretaris Umum (Sekum) Panitia Dharma Santi Nasional 2022 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo berencana membangun enam rumah ibadah mini di Kompleks Parlemen Senayan. “Rasanya tidak salah kalau MPR, DPR, dan DPD membangun rumah-rumah ibadah mini itu,” ujarnya.
Pembangunannya itu, pihaknya ingin meniru langkah yang diambil Universitas Pancasila Jakarta. Menurutnya dengan membangun enam rumah ibadah itu akan mampu mencerminkan keteduhan antar-umat beragama di Indonesia. nantama/artaya/ksm









