Sejumlah Oknum Anggota DPRD Badung “Ngemplang” Pajak Mobil Miliaran Rupiah

Denpasar, PancarPOS | Sungguh miris sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Badung “mengemplang” pajak kendaraan mobil mewah. Anggota dewan terhormat dengan penghasilan yang relatif fantantis tersebut diduga belum melunasi hutang pajak mobil bernilai hingga miliar rupiah tersebut. Salah satunya, wakil rakyat di Bumi Keris itu, tidak membayar pajak kendaraannya semenjak pertengahan Agustus 2019. Ironisnya lagi anggota legislatif yang berkali-kali terpilih tersebut, menjadi peringkat utama penunggak pajak kendaraan yang tunggakannya mencapai kurang lebih Rp98 juta lebih. Akibat tingginya nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut, karena masuk dalam jenis kategori kendaraan mewah.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Samsat Badung, Putu Sudiana, S.Sos., membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan dari sejumlah oknum Anggota DPRD Badung semenjak bulan November 2019 sudah jatuh tempo pajak kendaraannya. Bahkan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk pembelian mobil baru masih terinci pajak terhutangnya Rp65 juta masih ngutang. Padahal pihaknya Samsat Badung telah berulang kali mendatangi langsung kediamannya lewat Samsat Keliling (Samling) untuk menagih hutang pajak kendaraannya hingga tahun 2021, sekaligus memastikan kendaraan masih milik oknum anggota DPRD Badung tersebut. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Selasa (26/10) oknum anggota dewan tersebut juga belum mau melunasi tunggakan dan hutang pelunasan BBNKB-nya.

“Memang benar ada beberapa anggota DPRD Badung yang masih mengemplang pajak kendaraan. Kalau saya lihat hutang pajak sebelum massa pandemi tidak mau membayar. Padahal sekarang sedang ada diskon pajak kendaraan,” ungkapnya, saat dihubungi, Selasa (26/10/2022), seraya menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan atas ulah oknum anggota dewan yang sangat mampu membeli kendaraan mewah, tetapi tidak bisa membayarkan pajak kendaraannya. “Kan sudah tidak benar itu namanya memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat. Padahal yang punya motor ceketer satu saja sudah dikejar-kejar sama petugas pajak. Sedangkan dia (oknum anggota DPRD Badung, red) punya mobil mewah tidak membayarkan pajaknya. Kan lucu namanya,” sentil birokrat asal Buleleng ini.

Sudiana juga merinci, jumlah pengemplang pajak kendaraan yang dengan jumlah besar di Samsat Badung mencapai 44 WP (Wajib Pajak) mencapai total Rp696.402.900, termasuk oknum anggota DPRD Badung lainnya yang juga masih menunggak pajak sekitar Rp11 juta lebih. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada WP yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk segera datang ke KUPT Samsat Badung, tentunya pihaknya akan membantu penyelesaiannya. “Saya harap para WP yang belum melunasi pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program diskon pajak yang sudah mulai diberlakukan 4 Oktober 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang. Ini juga sebagai upaya demimembangun Bali dengan membayar pajak kendaraan bermotornya,” tegasnya, sekaligus dalam waktu dekat jika belum dilakukan pelunasan pajak, maka akan segera membeberkan plat nomor 44 kendaraan yang menunggal pajak tersebut. tra/ama









