Denpasar, PancarPOS | Indonesia tak lama lagi akan menggelar Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gaungnya sudah mulai terasa dan seluruh tahapannya sudah mulai dilaksanakan. Salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks.

Dewan Pers sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta sejumlah Pemimpin Redaksi media massa di Bali melaksanakan Workshop di Swiss-Belresort Watu Jimbar, Jl. Danau Tamblingan No. 99A, Sanur, Denpasar, pada Selasa (31/7/2023).
Workshop menghadirkan pembicara Tri Agung Kristanto dari Dewan Pers, I Dewa Agung Gede Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, S.H.,M.H., Agus Astapa Ketua KPID Bali dan Wahyu Dhyatmika dari media Tempo.

Tri Agung Kristanto dari Dewan Pers memaparkan materi tentang Posisi Pers, Peraturan Perundangundangan, dan Pedoman Pemberitaan terkait Pemilu sehubungan dengan tugas insan pers yang diantaranya sebagai authenticator dimana wartawan harus dapat membantu masyarakat untuk memeriksa otentisitas suatu informasi, sebagai empowerer wartawan dan warga/masyarakat hendaknya saling memberdayakan untuk menghasilkan dialog terus-menerus pada keduanya.
Tri Agung Kristanto juga menekankan pentingnya wartawan menjadi role model, yakni tak hanya bagaimana berkarya, juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh. “Sebagai smart aggregator wartawan harus mampu berbagi sumber berita yang dapat diandalkan, laporanlaporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pergantian kekuasaan secara damai dan beradab, sarana kompetisi yang legal bagi warga negara untuk menjadi pelaksana kekuasaan negara, pemilu juga diharapkan menjadi ruang Pendidikan politik rakyat secara langsung, terbuka, bebas, dan massal dan mekanisme bagi rakyat untuk memilih kepala negara dan anggota legislatif dengan bertanggungjawab.
“Media massa sebagai pilar keempat demokrasi, four estate, sebagaimana dikemukakan Edmund Burke 230an th lalu, yang berkewajiban mengawal proses demokrasi yang beradab sehingga media mainstream perlu banyak menyampaikan berita-berita yang mencerahkan untuk menjaga agar ruang publik tetap sehat, media mainstream adalah sarana untuk membangun wacana dan dialektika demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan materi tentang regulasi terkait Peliputan Pemilu yang menurutnya dibutuhkan etika jurnalistik, yang berdasarkan kode etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), khusus untuk penyiaran yakni kode
etik penyiaran, pedoman perilaku penyiaran yang diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa Pers harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam kaitan dengan penyampaian fakta, dengan sendirinya, pers mengedepankan pertanyaan yang sering disebutkan sebagai 5W+1H, apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana menyangkut fakta. “Media arus utama (Mainstream) harus mampu garda terdepan sumber informasi yang valid bagi masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga mampu menangkal hoax,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, S.H.,M.H., pada kesempatan yang sama menyampaikan materi tentang “Pengawasan atas Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu 2024” yang berkaitan dengan Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu 2024 halmana sajian berita/dialog (berisi informasi, faktual, aktual), independen, adil, berimbang, netral dan untuk kepentingan publik.
“Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan
internet, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain, tidak melanggar kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 276 UU 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 Ayat 1 yang menyatakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Ayat 2 : Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sementara pada Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya. day/ama/ksm






