Kasus ‘Kampung Rusia’ Ubud Ditindak Tegas, Mengapa di Pererenan Dibiarkan?
Aparat dan Pihak Berwenang Terkesan Tutup Mata

Badung, PancarPOS | Kasus pembangunan ilegal yang terjadi di kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, kembali memicu perhatian publik. Ketika kasus serupa di Ubud, yakni ‘Kampung Rusia’, langsung ditindak tegas dengan penutupan lokasi dan pemrosesan hukum terhadap pemiliknya, hal serupa tampaknya belum terlihat di Pererenan, meskipun pembangunan ilegal di kawasan subak ini semakin marak dan merusak lingkungan.
Seperti yang diketahui, Kampung Rusia yang terletak di PARQ Ubud, Gianyar, Bali, mendapatkan sorotan tajam setelah diketahui dibangun di atas lahan LSD dan LP2B tanpa izin yang jelas. Lokasi tersebut langsung ditutup oleh aparat setempat, dan pemiliknya, Andrej Frey (53), kini menjadi tersangka karena melanggar peraturan mengenai pemanfaatan lahan. Penutupan yang cepat dan tindakan hukum yang tegas ini dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggapi pelanggaran di kawasan yang dilindungi.

Namun, hal yang sangat kontras terlihat di Desa Pererenan. Meskipun pembangunan ilegal vila mewah di kawasan Subak Munggu Tegallantang semakin marak, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat atau pihak berwenang dan terkesan tutup mata. Banyak vila yang diduga dibangun di atas lahan sawah dan LP2B yang seharusnya digunakan untuk pertanian, namun hingga kini belum ada penutupan atau pembongkaran yang dilakukan.
Banyak pihak yang menyoroti ketidakseragaman penegakan hukum antara kasus Ubud dan Pererenan. Bahkan tindakan tegas yang diambil di Ubud tidak sebanding dengan kenyataan yang terjadi di Pererenan. Kenapa di Ubud tindakan tegas langsung diambil, sementara di Pererenan, pembangunan ilegal justru dibiarkan berkembang?
Diketahui sebelumnya, I Gusti Ngurah Adi Suta, Pekaseh Subak Munggu Tegallantang, kepada PancarPOS.com belum lama ini, menekankan bahwa keberlanjutan sistem irigasi subak yang telah ada selama berabad-abad kini terancam, akibat maraknya pembangunan ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi kawasan vital untuk pertanian Bali. “Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian malah disinyalir diserobot untuk pembangunan vila. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Sebagai tambahan, I Gusti Ngurah Adi Suta menekankan bahwa jika kawasan ini ingin dijadikan pemukiman atau destinasi pariwisata, status LP2B-nya harus dicabut terlebih dahulu, agar perubahan fungsi lahan ini menjadi sah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini banyak mendapat desakan dari pemilik tanah di Subak Munggu Tegallantang, yang menginginkan kejelasan hukum mengenai penggunaan tanah mereka. “Para pemilik tanah ingin tahu apakah mereka bisa membangun dengan izin atau apakah pembangunan yang ada sudah melanggar. Hal ini perlu diperjelas agar ada kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, I Gusti Ngurah Adi Suta juga mengungkapkan bahwa banyak pembangunan vila ilegal yang tidak memiliki saluran keluar masuk kendaraan (ROI) yang memadai, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan-jalan sekitar. “Jalan-jalan di Pererenan kini terlihat kumuh dan sempit akibat parkir liar, yang disebabkan oleh tidak adanya fasilitas jalan yang sesuai. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan para wisatawan yang datang ke Bali,” tambahnya.
Menurutnya, ketidakseragaman dalam penanganan ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah setempat. “Kami mendesak agar pemerintah segera menindak tegas semua pembangunan ilegal yang ada di kawasan LSD dan LP2B Pererenan. Jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir Bali akan kehilangan warisan budaya dan pertaniannya,” tambahnya.

Pembangunan ilegal ini juga mengancam ketahanan pangan Bali, dengan mengurangi jumlah lahan pertanian yang tersisa. Jika dibiarkan berlanjut, menurut para pengamat, ini bisa memicu krisis pangan dalam beberapa tahun mendatang. Dikatakan banyak pihak yang berharap agar tindakan yang sama tegasnya seperti di Ubud juga diterapkan di Pererenan. Pemerintah dan aparat harus segera mengambil langkah untuk menjaga kelestarian pertanian Bali serta menegakkan hukum dengan adil tanpa pandang bulu. ama/ksm
