Gubernur Koster Didukung Lanjutkan 2 Periode, Relaksasi Pajak Kendaraan Tinggal 3 Hari Lagi

Tabanan, PancarPOS | Tinggal menghitung hari masa waktu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, akan berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023. Batas waktu pemutihan atau relaksasi pajak yang hanya tinggal 3 hari tersebut, terus dioptimalkan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., untuk mengejar tunggakan pajak. Bahkan, mulai pada Senin, 28 Agustus 2023 juga menerjunkan mobil Samsat Keliling atau Samling untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang diparkir di samping halaman Kantor Samsat Tabanan.

Salah satu wajib pajak asal Desa Mundeh, Selemadeg Barat, Tabanan, I Putu Suastika yang sengaja jauh-jauh datang karena tinggal di Denpasar, mengakui program pemutihan ini menambah semangat warga membayar pajak. Ia menyebut sangat luar biasa program Gubernur Bali, Wayan Koster, apalagi dengan Samling sangat mudah dan cepat membayar pajak. “Biasanya 30 menit paling cepat, tapi sekarang baru sampai sudah selesai. Tidak sampai 2 menit,” katanya. Ia meminta agar program relaksasi pajak ini bisa terus berlanjut ke depan, karena masyarakat bukannya tidak mau membayar pajak, tapi bisa saja terlambat membayar pajak. Apalagi dengan program pemutihan ini bisa menggugah masyarakat membayar pajak. “Artinya sangat tepat Pak Koster 2 periode, karena selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan, I Nyoman Sukarta warga Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Pria paruh baya ini mengaku sangat puas dengan pelayanan Samsat Tabanan, karena tidak lagi bertele-tele langsung selesai membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, kebijakan Gubernur Koster ini sangat dirasakan oleh masyarakat terbawah. “Pak Koster layak kita dukung dua periode. Kami harap program pemutihan ini bisa terus berlanjut,” bebernya. Wajjb pajak lainnya, I Made Adi Sucipta mengakui program dan kebijakan Gubernur Koster sangat bagus, apalagi sempat nunggak 2 tahun saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemuda milenial dari Desa Bantas, Selemadeg Timur itu, sangat bersyukur sudah ada program pemutihan dari Gubernur Koster, sehingga akan selalu taat membayar pajak, sehingga program relaksasi pajak ini agar bisa terus dilanjutkan. “Program Pak Koster ini sangat bagus bagi masyarakat, sehingga harus dilanjutkan 2 periode,” tegasnya.

Para wajib pajak yang merasakan program relaksasi pajak ini, berharap agar kemimpinan Gubernur Koster bisa terus dilanjutkan dengan 2 periode memimpin Bali. Di sisi lain, selaku Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar menegaskan untuk mengoptimalkan pelayanan, telah membuka layanan Samling di hari pertama menjelang berakhirnya masa pemulihan pada 31 Desember 2023 akan dilayani hingga pukul 18.00 WITA. Layanan Samling ini membantu mempercepatan layanan Samsat baik dari Samsat Gelis atau Drive Thru hingga 2 sampai 3 menit untuk mengurangi antrean layanan Samsat di Tabanan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat Tabanan berbondong-bodong datang ke Samsat Tabanan untuk membayar tunggakan pajak dengan memanfaatkan kebijakan Gubernur Koster yang membebaskan denda dan bea balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2023.
“Kebijakan Gubernur Koster ini sangat diharapkan oleh wajib pajak, agar terus berlanjut ke depan. Kami akan sampaikan ke pimpinan agar program Gubernur Koster berlanjut,” tegas Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, seraya menyampaikan dari pelayanan Samsat seluruh Bali, ternyata pelayanan Samsat Tabanan yang tercepat dengan penilai 8,25 dari SKM berdasarkan penilaian yang diedarkan setiap hari kepada wajib pajak. Bahkan, per Senin, 28 Agustus 2023 tercatat penerimaan PKB dan BBNKB dari UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten tembus sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu, juga berkat bersama Tim Pembina Samsat Tabanan, diantaranya pihak Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BPD Bali, beserta tim media dan jajaran internal Samsat Tabanan terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan yang sedang berjalan tersebut, dengan membuka komunikasi aktif dengan wajib pajak.

Oleh karena itu, sebelum berakhirnya pelaksanaan relaksasi pajak kendaraan Samsat Tabanan melakukan terobosan dengan makin gencar mensosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng Forum Perbekel Tabanan. “Dengan koordinasi dan sosialisasi kita optimis ada peningkatan capaian pembayaran dari wajib pajak, baik yang jatuh tempo maupun tunggakan pajak berjalan,” ucap mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu ama/ksm
