Denpasar, PancarPOS | Gugatan perbuatan melawan hukum antara debitur melawan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor perkara: 8/PDT.GS/2022/PN.DPS tanggal 24 Mei 2022 telah dibacakan Hakim tunggal, Hari Supriyanto dan mengabulkan gugatan debitur sebagian dan menyatakan kreditur telah melakukan perbuatan melawan hukum tentang penarikan kendaraan DK 8038 FI dan diharapkan segera dikembalikan kepada debitur. Sidang debitur dan kreditur di mana kreditur adalah perusahan jasa besar pembiayaan bernama Mandiri Tunas Finance (MTF) telah terbukti terkait penarikan Debitur (Penggugat) Kendaraan tidak bisa dibenarkan dan wajib dilakukan sesuai aturan hukum berlaku yaitu MK NO. 18/PUU-XVII/2019.

Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA mengingatkan perusahaan pembiayaan dalam melakukan bisnis leasing harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia baik pada awal Perjanjian Debitur dengan Kreditur. Bahkan menerbitkan Akte Fidusia dari Notaris wajib Debitur datang menghadap di Kantor Notaris tersebut bahkan dalam melibatkan pihak ketiga perusahaan penarikan yang sesuai aturan hukum. “Terbukti bahwa Objek Jaminan Fidusia berupa satu unit mobil DK 8038 FI milik debitur yang merupakan klien kami wajib dikembalikan karena telah terbukti penarikan oleh Kreditur (MTF) tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat putusan tersebut wajib dikembalikan,” tegasnya kepada PancarPOS.com, Jumat (29/7/2022).
“Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut kami merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Hari Supriyanto karena telah memperhatikan dengan serius mendalami perkara sangat baik serta memberikan rasa keadilan bagi Debitur atau klien kami dan ini merupakan peringatan bagi perusahaan leasing lain agar tidak seenak menarik kendaraaan Debitur tanpa putusan pengadilan karena merupakan jaminan objek Fidusia,” ujar Dr. Togar Situmorang.

Pihaknya selaku kuasa hukum debitur segera bersurat kepada kreditur dalam hal ini MTF, agar koperatif dan bisa mengembalikan satu unit mobil DK 8038 FI kepada debitur. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII 2019 tentang pengujian Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jelas Leasing tidak bisa sewenang wenang menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan, perkara ini bisa menjadi Yuresprudensi atau sumber hukum tutup,” Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. tim/ama






