Nasional

Hemat Rp9 Triliun, Tersus LNG Sidakarya Tidak Rusak Hutan Mangrove


Denpasar, PancarPOS | Rencana Tersus Liquefied Natural Gas (LNG) Sidakarya yang selama menjadi sorotan publik ternyata belum dipahami kebenarannya. Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, sebelummya berharap pembangunan Tersus LNG Sidakarya tidak merusak hutan mangrove. Karena fasilitas storage dan regasi unit terminal LNG bisa dibangun di lepas pantai. Kemudian pipa gas bisa dipasang di bawah akar mangrove, memanfaatkan teknologi horizontal direction drilling (HDD). Dicontohkan, pemasangan pipa bawahnya 10 meter bila akarnya 5 meter pipanya. Kehadiran Tersus LNG Sidakarya akan mendapat banyak penghematan sekitar Rp9 triliun per tahun untuk kapasitas 2×100 MW. “Penggunana LNG ini, Bali bisa mendapatkan tambahan dana dari pusat misalnya dengan DAK (dana alokasi khusus) dan sebagainya,” imbuh Agung Adhi yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDIP Bali di Denpasar, Rabu (29/6/2022).

Apalagi dalam agenda pandangan umum Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 semua fraksi menyambut positif kehadiran LNG ini. Dengan demikian, memang dicarikan solusi agar mangrovenya tidak dipotong, bagaimana storage maupun regasifikasinya mungkin tanpa perlu pengerukan atau pengerukan hanya sebatas alur saja tanpa merusak terumbu karang. Hal itu ditegaskan mengingat, rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove masih ada penolakan oleh aktivis lingkungan hidup di Bali dan masyarakat Desa Adat Intaran. Diketahui Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang dibacakan oleh Ketut Rochineng sepakat membangun Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perusda Bali dan PT PLN GG).

Pembangunan infrastruktur terminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Desa Sidakarya. (foto: ist)

Pada bagian ini yang menarik atensi banyak pihak, Komisi III DPRD Provinsi Bali pernah memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara seusai Rapat Kerja antara stake holder yang terlibat, antara lain berbunyi: (a) ​Lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi sesuai dengan Peta Tata Ruang Provinsi Bali dan Kota Denpasar dan ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan. Namun mengingat arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budi daya Mangrove, dan juga memperhatikan Visi, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”, maka seandainya terlaksana, wajib mengembalikan dengan jumlah yang relatif sama, dan memastikannya tertuang pada lokasipeta Tahura (Mangrove) serta penyesuaian dengan peta tata ruang Provinsi Bali.

(b) ​Mengenai Tersus disepakati bahwa terhadap beberapa alternatif opsi yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stake holder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Kota Denpasar. Dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan seperti pariwisata, Tahura dan kepentingan masyarakat lainnya. Alternatif opsi yang disampaikan saat itu, antara lain dibangunnya FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) di lepas pantai (off shore), sehingga keberadaan Hutan Bakau (mangrove) dan Terumbu Karang (coral reef) dapat dijaga kelestarian dan kesinambungannya. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa LNG (Liquefied Natural Gas) adalah bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran di Denpasar Selatan, untuk kebutuhan masyarakat Bali juga. Intinya mesti dibahas dan dipilihkan opsi solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan “tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat disekitarnya”, dapat terakomodasi dengan baik, tanpa saling bertabrakan.

Eksistensi kesucian pura di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG di Desa Sidakarya, juga akan tetap terjaga dengan baik. (foto: ist)

Dalam mendukung hal itu, Rochineng juga mengungkap mengenai Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2042 terdiri dari Konsideran, Batang Tubuh (XV BAB, 143 Pasal), Penjelasan, dan Lampiran (Album Peta), sebagaimana disampaikan dalam Pidato Gubernur Bali. Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/ final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/ Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022–2042. Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan RTRW Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Rencana proyek Oil and Gas di Proyek Terminal Gas Alam Cair (LNG) di Desa Sidskarya. (foto: ist)

Sesuai ketentuan tersebut di atas, telah dilakukan konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN diberikan masukan dan saran untuk mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRW. Seringkali yang terencana pada matra (dimensi) daratan belum sinkron dengan yang terencana pada matra lautan/ perairannya, demikian juga sebaliknya. Untuk sinkronisasi dan harmonisasi kedua perencanaan tersebut sangat dimungkinkan penyesuaian dengan revisi. Walaupun sudah mendapatkan persetujuan teknis (perstek) tetap dapat ditinjau kembali apabila matra darat dan perairan/ laut belum saling mendukung keberadaan dan penyatuannya, melalui sebatas persetujuan substantif yang nantinya akan dilanjutkan dengan Pembahasan Lintas Sektor, di Kementerian ATR/ BPN Jakarta dengan mengundang para pihak yang terlibat.

Secara keseluruhan tahap-tahap dalam proses Pengajuan, Pembahasan sampai dengan Penetapan RTRW, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 khususnya Pasal 60-84 dan arahan dari Kementerian ATR/ BPN RI, dapat dikutipkan sebagai berikut: (1) Penyusunan RTRW; (2.) Pengajuan Raperda RTRW; (3. ) Pembahasan Raperda RTRW di DPRD, maksimum 10 hari kerja. Tahap 1 sd tahap ke-3 sudah dan sedang dilakukan saat ini). Persetujuan dan kesepakatan substansi. Masih harus dilanjutkan lagi sampai dengan tahap berikutnya yakni: (4) ​Penyampaian Raperda RTRW (loket); (5) ​Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) antara Kementerian ATR/ BPN, Pemprov/ Pemkab/ Pemkot/ DPRD dan K/L/D; (6) Penerbitan Persetujuan Substansi (Persub); (Tahap 5 dan 6, maksimal dilakukan dalam 20 hari kerja); (7) ​Persetujuan Bersama; (8) Evaluasi Raperda RTRW; (9) ​Penetapan Raperda RTRW. Pemprov Bali berharap mampu mewujudkan kemandirian energi yang bersih bagi Palau Dewata semakin diperlukan seiring produktifitas Bali semakin tinggi, akibat adanya peningkatan investasi yang dratis.

Relokasi Terminal LNG di kawasan Sidakarya. (foto;: ist)

Apalagi Bali sebagai destinasi wisata dunia, kebutuhan energi bersih semakin mendesak dalam mendukung pariwisata hijau (green tourism) yang sejalan dengan agenda utama pembahasan KTT G20 pada November mendatang. Oleh karena, Bali ditunjuk sebagai tuan rumah Presidensi KTT G20 dengan tema Recover Together Recover Stronger, yang akan dilaksanakan di Bali. Dengan topik utama yang diangkat: 1. Sistem Kesehatan Dunia, 2. Transformasi Ekonomi dan Digital, dan 3. Transisi Energi. Ketiga topik tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali lebih fokus dan terarah dalam memulihkan perekonomian Bali melalui Penyusunan Ekonomi Kerthi Bali, khususnya pada Transisi Energi. Belum lagi berbagai pertemuan pemimpin dunia transisi energi terus menjadi topik. Termasuk pada pertemuan KTT G7 di Elmau, Jerman, Senin, 27 Juni 2022. Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo tengah gencar mengajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri KTT G7 sesi working lunch dengan topik perubahan iklim, energi, dan kesehatan. aya/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button