Olahraga dan Pendidikan

MK Wajibkan SD dan SMP  Gratis, Nyoman Parta Soroti Implementasi di Sekolah Swasta


Jakarta, PancarPOS | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, wajib diberikan secara gratis di seluruh Indonesia—baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, yang menyebutnya sebagai langkah progresif yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” ujar Parta dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini di lapangan tak semudah yang dibayangkan—khususnya menyangkut keragaman sekolah swasta.

“Cuman turunannya agak problematik sedikit, ya. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” jelasnya. Sekolah swasta tidak mandiri, kata Nyoman, umumnya hadir karena kebutuhan masyarakat di daerah terpencil yang kekurangan sekolah negeri. Karena pembiayaannya bergantung pada pemerintah atau pihak eksternal, sekolah seperti ini memang layak digratiskan sepenuhnya.

“Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu,” ujar legislator dari Dapil Bali tersebut. Namun, ia menekankan bahwa sekolah swasta mandiri, yang kebanyakan siswanya berasal dari keluarga mampu dan tidak menerima dana BOS dari pemerintah, memiliki karakteristik berbeda. “Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” ucapnya.

Untuk itu, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang tepat untuk membedakan antara sekolah yang wajib gratis dan sekolah yang masih bisa memungut kontribusi dari masyarakat. “Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat,” pungkas Parta. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button