Badung, PancarPOS | Warga Desa Adat Perenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu.
Ketika memasuki area Pantai Lima, pada Senin sore (27/5/2024), wartawan pun sempat dicegat oleh penjaga pantai di area tersebut. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah timbul yang sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan. Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, disinyalir sudah diakuasi oleh salah satu investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut, dituding sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima.






