Ekonomi dan Bisnis

Wagub Giri Prasta Dukung Raperda Transportasi Digital untuk Lindungi Pengemudi Lokal Bali


Denpasar, PancarPOS | Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu melindungi pengemudi lokal di tengah maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Giri Prasta menilai, raperda transportasi digital sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi pengemudi pariwisata lokal agar tidak tersisih oleh dominasi perusahaan transportasi berbasis aplikasi nasional maupun asing.

“Dengan adanya raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Raperda tentang transportasi digital juga diharapkan mampu menjamin keberlanjutan angkutan konvensional yang telah lama menopang industri pariwisata Bali. Selain itu, regulasi ini akan menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan tenaga kerja lokal, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali melalui juru bicaranya, I Ketut Tama Tenaya, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya rendahnya kepatuhan badan publik dalam memperbarui data, keterlambatan respons terhadap permintaan informasi, serta terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi solusi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali berharap kedua raperda tersebut menjadi langkah adaptif dalam menghadapi perubahan zaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, pembangunan berkelanjutan, dan nilai budaya Bali. mas/ama/*


Back to top button