Denpasar, PancarPOS | Persidangan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Putu Gede Astawa,S.H., M.H. dengan agenda sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar.

Adapun nama saksi yang dihadirkan, yakni I Made Sedana, Nyoman Kemuantara, dan
Agus Merta. Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan adanya kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh terdakwa yang awal mula permasalahan ketika nasabah ingin menarik uang, namun tidak bisa dengan alasan kas tidak cukup.

Karena adanya perbedaan antara uang yang ada dengan buku kas, maka dilakukanlah audit internal. Dari hasil audit ditemukannya selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. tim/ksm






