
”Apa itu gratifikasi? Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” ujar Indra Furqon.

”Jadi bapak ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” tambah Indra
”Kita sekarang krisis integritas dan mari kita pelihara integritas ini. Apa itu integritas? Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tutup Indra.

Acara dilanjutkan dengan sesi talkshow yang di moderatori oleh Dedik Herry Susetyo selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Bali. Pada sesi ini, ada 3 narasumber yang mengisi yaitu Nurbaeti Munawaroh Kepala Kanwil DJP Bali, Muhammad Indra Furqon dari KPK RI, dan I Made Sujana Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali.









