Badung, PancarPOS | Salah satu penumpang baru kembali dari luar negeri, sejak turun dari pesawat sampai keluar dari pemeriksaan bea cukai menuding tidak menemukan satupun informasi tentang Pungutan Wisatwan (Tourism Levy) di Bandara Intermasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah keluar dari pintu keluar akhirnya ia berjumpa dengan konter Levy di tempat yang sangat tidak strategis dan akan selalu terlewat bila tidak benar-benar diperhatikan, sehingga tidak efektif dan rawan “kebocoran”. Saat penumpang bertanya kepada petugas konter, mereka menjawab bahwa mereka memang tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan proactive untuk berinteraksi dengan wisatawan.

Padahal kebijakan pungutan wisatawan asing oleh Pemerintah Daerah Bali berlaku sejak 14 Februari 2024. Dan sejak hari itu, konter pungutan di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali juga dioperasikan. Terkait hal tersebut, Handy Heryudhitiawan, selaku General Manager (GM) Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali kepada PancarPOS, pada Senin, 27 Mei 2024 menanggapi pilihan penempatan konter mempertimbangkan beberapa aspek seperti ketersediaan space, flow penumpang, aksesibilitas dan keterjangkauan dan sebagainya.
“Dalam hal ini, kami juga menelaah UU Penerbangan, UU Keimigrasian dan UU Kepabeanan. Sehingga penempatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, Beacukai dan PT Angkasa Pura I,” tegasnya, seraya mengatakan dalam program pungutan ini, Pemerintah Provinsi Bali akan menekankan pembayaran melalui aplikasi lovebali. Sehingga transaksi akan mudah, cepat, massal dan akuntabel.






