Olahraga dan Pendidikan

Perda Lahan Produktif Resmi Berlaku, Akademisi Unud: Momentum Emas Menguatkan Subak dan Martabat Petani Bali


Denpasar, PancarPOS | Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Anggara Paing Bala, Selasa (24/2/2026), dinilai sebagai momentum emas untuk menata ulang arah pembangunan Bali agar tidak tercerabut dari akar agrarisnya. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi tata ruang, melainkan pernyataan politik bahwa lahan produktif adalah fondasi kedaulatan pangan, keseimbangan ekologis, dan identitas budaya Bali.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari kalangan akademisi sekaligus praktisi pertanian. Ir. I Wayan Tika, MP., dosen Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang juga aktif mengelola lahan di Tabanan, menyambut positif langkah tersebut. Namun ia mengingatkan, keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada implementasi teknis dan keberpihakan nyata kepada petani.

“Saya melihat secara roh dan arah kebijakan, ini sudah tepat. Menahan laju alih fungsi lahan, terutama di kawasan Subak, memang harus dilakukan. Tapi jangan berhenti di teks. Harus benar-benar hidup di lapangan,” ujarnya saat dihubungi PancarPOS, Kamis malam (26/2/2026).

Menurutnya, sawah di Bali tidak bisa dipersempit maknanya hanya sebagai lahan produksi padi. Ia menegaskan bahwa sawah memiliki fungsi multifungsi yang selama ini kurang dihitung secara komprehensif dalam kebijakan publik.

Fungsi pertama tentu saja sebagai sumber pangan. Sejarah Bali tidak bisa dilepaskan dari sistem Subak yang telah diakui dunia sebagai warisan budaya. Produksi padi bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga ritual, sosial, dan simbol keberlanjutan hidup masyarakat. Jika sawah hilang, maka bukan hanya beras yang berkurang, tetapi juga jaringan nilai yang menopang peradaban Bali.

Namun Wayan Tika menekankan bahwa fungsi sawah jauh melampaui produksi pangan. Ia menggarisbawahi peran hidrologis sawah sebagai penyangga alami air hujan. Berdasarkan perhitungan dan pengamatannya, satu hektare sawah mampu menampung sekitar 1.000 hingga 1.500 meter kubik air ketika hujan turun deras.

“Itu bukan angka kecil. Air ditahan dulu di sana, tidak langsung lari ke hilir. Jadi sebenarnya sawah membantu mengurangi risiko banjir,” tegasnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan kondisi Denpasar dan beberapa wilayah Bali yang dalam beberapa hari terakhir mengalami genangan akibat hujan intensitas tinggi. Menurutnya, penyusutan sawah mempercepat aliran permukaan dan mempersempit ruang resapan. Akibatnya, air langsung mengalir ke kawasan rendah tanpa sempat ditahan dan diserap.

Selain kuantitas air, kualitas air juga menjadi perhatian. Ia menceritakan pengalaman di kampung halamannya di Tabanan, ketika sebuah sumber air di hulu tertutup akibat proyek tertentu. Dampaknya, sumur-sumur warga di hilir ikut mengering. Peristiwa itu menunjukkan bahwa sawah berfungsi sebagai media recharge atau pengisian kembali air tanah.

“Air yang masuk ke sawah itu tersaring secara alami. Dia masuk ke tanah, terfilter, lalu keluar lagi di sumur-sumur dengan kualitas yang lebih baik. Jadi sawah itu seperti sistem penyaring raksasa,” jelasnya.

Dalam konteks ini, sawah bukan hanya penahan air, tetapi juga peningkat mutu air. Jika alih fungsi lahan terus terjadi, maka fungsi ekologis tersebut akan hilang dan masyarakat kehilangan sistem konservasi alami yang selama ini bekerja tanpa disadari.

Ia juga menyoroti fungsi konservasi tanah. Terasering khas Bali bukan sekadar panorama indah untuk pariwisata, melainkan sistem teknik tradisional yang menjaga stabilitas lahan. Tanpa terasering dan pengelolaan Subak, kawasan miring berisiko mengalami erosi dan longsor.

“Kalau tidak ada sistem seperti itu, mungkin banyak lahan sudah runtuh. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal keselamatan dan keberlanjutan tanah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengaitkan sawah dengan filosofi tiga elemen penting dalam kehidupan Bali: tanah, air, dan udara. Tanah sebagai pertiwi, air sebagai sumber kehidupan, dan udara sebagai energi. Sawah menjadi titik temu ketiganya dalam satu sistem ekologis yang harmonis.

“Subak itu sebenarnya pabrik oksigen juga. Tanah, air, dan udara bekerja bersama. Tapi kita sering hanya melihat hasil padinya saja,” katanya.

Meski mendukung Perda, Wayan Tika tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang dihadapi sektor pertanian. Ia mengungkap perubahan drastis dalam struktur sosial petani di kampungnya. Pada tahun 1975, hampir seluruh warga adalah petani murni. Dua puluh lima tahun lalu, jumlah itu berkurang menjadi sekitar setengah. Kini, petani murni hampir tidak ada.

“Sekarang sebagian besar petani itu campuran. Punya pekerjaan lain. Petani murni sudah sangat sedikit,” ungkapnya.

Fenomena ini, menurutnya, lebih banyak dipengaruhi faktor ekonomi daripada stigma sosial. Jika dulu bertani dianggap kotor dan melelahkan, kini persoalannya adalah perbandingan pendapatan. Generasi muda menghitung secara rasional: berapa yang didapat jika bertani, dan berapa jika bekerja di sektor lain.

“Kalau take home pay kecil, ya wajar mereka pilih sektor lain. Sekarang bukan soal gengsi atau tidak. Ini soal rupiah,” tegasnya.

Di sinilah letak ujian terbesar Perda tersebut. Lahan bisa dilindungi, tetapi tanpa petani yang sejahtera, perlindungan itu tidak akan efektif. Lahan yang tidak dikelola hanya akan menjadi ruang kosong yang pada akhirnya kembali terancam.

Ia melihat kecenderungan petani memilih lahan yang lebih mudah dikerjakan. Lahan miring atau yang membutuhkan biaya tinggi mulai ditinggalkan. Bahkan ada yang beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan dalam jangka pendek, meskipun berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.

Menurutnya, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diiringi strategi peningkatan daya saing pertanian. Subsidi input produksi, stabilisasi harga, akses teknologi, dan jaminan pasar menjadi faktor penting.

“Kalau lahannya dipertahankan, harus ada operatornya. Operator itu petani. Dan petani harus hidup layak,” ujarnya.

Perda ini juga menutup celah praktik nominee atau pinjam nama dalam penguasaan lahan. Wayan Tika menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kedaulatan tanah Bali. Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan harus konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kalau praktik nominee bisa ditekan, spekulasi lahan juga bisa berkurang. Tapi tetap harus ada pengawasan yang kuat,” katanya.

Ia berharap Perda ini benar-benar memiliki daya paksa yang nyata. Bukan hanya menjadi simbol komitmen, tetapi diterjemahkan dalam kebijakan turunan yang konkret dan terukur.

Menurutnya, peran kampus juga penting dalam mendukung implementasi Perda. Riset dan inovasi teknologi pertanian harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dengan teknologi yang tepat, biaya produksi bisa ditekan dan hasil bisa ditingkatkan.

“Akademisi siap berkontribusi. Tapi memang perlu sinergi dengan pemerintah dan petani,” ujarnya.

Bagi Bali, kebijakan ini menjadi penanda bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan fondasi ekologisnya. Sawah bukan sekadar ruang kosong yang bisa dikonversi sesuka hati. Ia adalah sistem kehidupan yang menopang keseimbangan alam dan masyarakat.

Wayan Tika menutup pandangannya dengan harapan agar kebijakan ini benar-benar menjadi titik balik. Ia percaya Bali masih memiliki kesempatan untuk menjaga lahan produktifnya, asalkan komitmen tidak setengah hati.

“Secara ide sangat bagus. Ini momentum. Tinggal bagaimana kita memastikan bahwa petani mendapatkan manfaatnya dan generasi muda melihat pertanian sebagai masa depan, bukan masa lalu,” pungkasnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 kini telah resmi berjalan. Tantangannya bukan lagi pada wacana, tetapi pada pelaksanaan. Apakah Bali mampu menjaga sawahnya tetap hijau dan petaninya tetap sejahtera, akan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan keberpihakan nyata pada sektor yang selama ini menjadi akar kehidupan pulau ini. ama/ksm/kel


Back to top button