Tabanan, PancarPOS | Gerakan kesadaran menjaga tanah Bali menggema dari Desa Gubug dan Desa Sudimara, Tabanan, Jumat malam (27/2/2026). Di hadapan 26 Sekaa Teruna Teruni (STT), prajuru desa adat, kelian banjar, kawil, tokoh masyarakat, hingga ranting dan anak ranting PDI Perjuangan, Drs. I Made Urip, M.Si., yang akrab disapa M-U, membumikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.
Tokoh yang dijuluki para petani dan krama subak sebagai “Bapak Pertanian Bali” bahkan “Bapak Sejuta Traktor” itu hadir tidak sekadar memberi sosialisasi normatif. Ia datang membawa semangat perlawanan terhadap praktik alih fungsi lahan yang kian masif dan ancaman kepemilikan lahan secara nominee yang dinilai menggerus kedaulatan tanah Bali.
Didampingi anggota Komisi DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, Ni Made Usmantari, serta dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., suasana pertemuan berubah menjadi forum ideologis yang penuh semangat. Para anggota ST mengenakan pakaian adat, sebagian besar berbaju merah, mengepalkan tangan sebagai simbol tekad menjaga tanah leluhur.
M-U, yang kini dipercaya sebagai Pokja Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, menyampaikan bahwa pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2026 oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., pada Anggara Paing Bala, Selasa (24/2/2026), adalah tonggak sejarah perlindungan lahan produktif di Bali.

“Perda ini bukan sekadar aturan administratif. Ini adalah pagar ideologis. Ini adalah benteng terakhir kita menjaga sawah, tegalan, dan tanah pertanian agar tidak habis tergerus kepentingan sesaat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta yang memenuhi balai pertemuan Sekaa Teruna Teruni Dwi Dharma Putra.
M-U bukan sosok baru dalam perjuangan agraria Bali. Politisi senior asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan ini pernah duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan selama 5 periode. Ia juga pernah dipercaya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan selama tiga periode. Pengalamannya di tingkat nasional dan daerah membentuknya menjadi figur yang paham betul arah kebijakan pertanian dan tata ruang.
Dalam pemaparannya, M-U menjelaskan secara gamblang substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini memberi arah, pedoman, dan kepastian hukum terhadap pengendalian alih fungsi lahan produktif. Ia menegaskan, lahan produktif harus dilindungi dan dicegah untuk beralih fungsi secara serampangan. “Kalau sawah habis, kita mau makan apa? Kalau subak rusak, kita mau wariskan apa ke anak cucu kita?” ucapnya retoris, memantik tepuk tangan panjang.
Ia menyoroti fenomena meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi vila, perumahan, hingga fasilitas komersial lain. Tidak sedikit transaksi dilakukan dengan pola nominee, di mana kepemilikan atas nama warga lokal tetapi sesungguhnya dikuasai pihak lain. Praktik ini dinilai membahayakan karena secara perlahan menggeser kepemilikan tanah dari tangan krama Bali.
Menurut M-U, Perda Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk memutus mata rantai praktik tersebut. Pemerintah Provinsi Bali, di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, mengambil langkah yang disebutnya strategis dan futuristik. “Pak Gubernur sudah mengambil langkah tepat. Ini bukan kebijakan populer semata, tapi kebijakan berani untuk masa depan Bali,” katanya.
Ia menekankan bahwa subak bukan sekadar sistem irigasi. Subak adalah aset peradaban Bali. Ia mengandung nilai religius, sosial, ekonomi, bahkan filosofi hidup. Dalam subak ada konsep harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. “Subak harus kita lestarikan. Subak itu ajeg Bali. Subak itu identitas kita,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah perwakilan STT menyampaikan kekhawatiran generasi muda terhadap semakin menyempitnya lahan pertanian. Mereka melihat banyak sawah berubah menjadi bangunan dalam hitungan tahun. Ada rasa cemas bahwa kelak generasi berikutnya tidak lagi mengenal bau lumpur sawah atau tradisi ngayah di subak.

M-U menyambut kegelisahan itu dengan ajakan konkret. Ia mendorong generasi muda untuk tidak malu menjadi petani. Ia bahkan mengisahkan bagaimana program mekanisasi pertanian yang ia dorong di masa lalu membuat petani Bali lebih produktif. Dari situlah muncul julukan “Bapak Sejuta Traktor”. “Pertanian itu bukan pekerjaan kuno. Pertanian modern bisa sejahtera. Yang penting lahannya jangan sampai hilang,” ujarnya.
Ni Made Usmantari dalam kesempatan itu menambahkan bahwa DPRD Bali siap mengawal implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026. Ia menegaskan fungsi pengawasan legislatif akan dijalankan secara maksimal agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Usmantari dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar memenuhi undangan politik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai anggota Komisi DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen penting yang harus dikawal bersama, karena menyangkut masa depan struktur ekonomi Bali yang bertumpu pada pertanian, pariwisata berbasis budaya, dan keseimbangan alam.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali bukan hanya persoalan tata ruang, tetapi ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan budaya Bali. Ia menekankan bahwa generasi muda harus memahami bahwa sawah dan subak bukan sekadar lanskap indah untuk foto, melainkan sistem kehidupan yang menopang identitas Bali. “Kalau lahan produktif terus menyusut, kita bukan hanya kehilangan sumber pangan, tetapi juga kehilangan akar budaya,” ujarnya.
Usmantari juga menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang merugikan krama Bali. Legislator perempuan itu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, desa adat, hingga masyarakat dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran.
Di akhir penyampaiannya, ia mengajak seluruh Sekaa Teruna yang hadir untuk menjadi garda terdepan penjaga tanah leluhur. Ia percaya kekuatan Bali terletak pada kesadaran kolektif masyarakatnya. “Perda ini kuat kalau rakyatnya kuat. Kalau generasi mudanya sadar, tidak mudah tergoda menjual tanah warisan. Mari kita jaga Bali dengan keberanian dan komitmen bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Wabup Tabanan Made Dirga, juga menyampaikan komitmen pemerintah kabupaten untuk bersinergi. Tabanan sebagai lumbung beras Bali memiliki tanggung jawab besar menjaga lahan pertanian tetap produktif. Acara berlangsung dinamis. Para kelian banjar dan prajuru desa adat menyatakan dukungan terhadap penegakan Perda. Mereka berharap aparat desa juga diberi penguatan regulatif agar bisa menolak rencana alih fungsi yang tidak sesuai tata ruang.
M-U kembali menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal partai semata, melainkan soal keberlangsungan Bali. Ia mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi ruang hidup yang sarat makna. “Tanah itu ibu. Kalau ibu kita jual, kita kehilangan jati diri,” katanya dengan suara bergetar. Pertemuan malam itu bukan sekadar sosialisasi Perda. Ia menjelma menjadi konsolidasi moral dan ideologis untuk menjaga tanah Bali tetap di tangan krama Bali. Generasi muda, tokoh adat, hingga politisi senior duduk bersama, menyatukan tekad.
M-U menutup pemaparannya dengan pesan tegas, agar Perda Nomor 4 Tahun 2026 harus menjadi gerakan bersama. Bukan hanya pemerintah, bukan hanya DPRD, tetapi seluruh masyarakat. “Kalau kita bersatu, tidak ada kekuatan yang bisa menggerus tanah Bali. Kita jaga sawah, kita jaga subak, kita jaga Bali,” tandasnya. ama/ksm/kel






