Politisi Gerindra: Hentikan Reklamasi Tanpa Izin di Pererenan, Ada yang Bermain Dibalik Proyek Ini?

Badung, PancarPOS | Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspanegara, menegaskan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan oleh investor asing di Desa Pererenan harus segera dihentikan. Puspanegara menyoroti lemahnya sistem perizinan yang ada saat ini, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai memberi ruang terlalu besar bagi investor untuk mendapatkan izin tanpa memperhatikan persetujuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Proyek reklamasi yang dilakukan tanpa izin tersebut, menurutnya, sudah jelas melanggar aturan dan harus dihentikan.

“Reklamasi itu harus ada izin resmi, seperti izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan tentunya harus mendapat persetujuan dari DPRD. Sistem OSS seharusnya tidak memberi ruang yang terlalu besar bagi investor untuk mempermudah proses perizinan, tanpa melibatkan persetujuan dari masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika ada reklamasi yang tidak memiliki izin, maka itu jelas ilegal dan harus dihentikan,” ujar Puspanegara, politisi dari Partai Gerindra kepada PancarPOS.com, belum lama ini.
Puspanegara juga menanggapi mengenai keberanian investor asing yang tetap melanjutkan proyek reklamasi di kawasan loloan atau aliran sungai Desa Pererenan yang kini sedang dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Menurut Puspanegara, tindakan tersebut menandakan adanya pihak yang “bermain” di balik proyek ini. “Mungkin Ada Man Behind the Project?” tandasnya.

Politisi yang juga merupakan mantan pentolan Partai Golkar Badung ini, dengan tegas mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya berada di balik proyek reklamasi ini. “Ada yang bermain di balik proyek ini. Reklamasi tanpa izin seperti ini hanya bisa terjadi jika ada pihak yang mendukung atau bahkan melindungi. Harus ada yang bertanggung jawab dan harus dihentikan segera,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proyek reklamasi ilegal ini dapat merusak hak masyarakat setempat, terutama hak atas tanah yang telah lama dikelola oleh Desa Adat Pererenan. Tanah yang kini sedang direklamasi itu telah tercatat sebagai bagian dari padruwen (wilayah adat) sejak tahun 2021 dan hingga kini masih dalam sengketa hukum.
“Investor semacam ini telah menginjak martabat warga setempat. Jika proyek ini terus dibiarkan, maka itu jelas melanggar hak adat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, termasuk melibatkan Pol PP untuk menghentikan aktivitas reklamasi ini,” tambah Puspanegara.

Proyek Harus Dimasukkan dalam Daftar Hitam Investasi
Puspanegara juga menegaskan bahwa proyek reklamasi ini harus masuk dalam daftar hitam investasi. “Investor yang berani melakukan reklamasi tanpa izin harus dimasukkan dalam daftar hitam investasi. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan dapat memberikan efek jera bagi investor yang ingin mengabaikan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, segera melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan menindak tegas semua proyek yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat. “Pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan izin kepada investor, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan ruang publik. Tanpa kontrol yang ketat, justru akan banyak oknum yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat dan mengabaikan hak-hak mereka,” ujar Puspanegara.
Desa Adat Pererenan Menuntut Kejelasan dan Penghentian Reklamasi
Sebelumnya, Desa Adat Pererenan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, SH., telah mengungkapkan keberatan atas proyek reklamasi ini. Menurutnya, tanah yang direklamasi adalah tanah negara yang juga merupakan bagian dari wewidangan desa adat. Tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum di PTUN Denpasar, dan belum ada keputusan hukum yang jelas mengenai kepemilikannya.

“Kami menuntut agar kegiatan reklamasi ini dihentikan segera. Tanah ini sudah menjadi hak adat yang dijaga turun-temurun, dan tidak bisa begitu saja dipergunakan tanpa izin dari pihak adat,” tegas Koplogantara.
Tindak Lanjut dari Pemerintah dan Penegakan Hukum
Masalah reklamasi ilegal ini kini semakin mendapat perhatian banyak pihak, baik dari masyarakat, DPRD Badung, maupun desa adat setempat. Banyak pihak yang menuntut agar pemerintah daerah bertindak lebih tegas dalam menanggapi proyek reklamasi yang sedang berlangsung, terutama jika proyek tersebut melibatkan tanah yang masih dalam status sengketa hukum.

Jika reklamasi terus berlanjut tanpa adanya izin yang sah, Desa Adat Pererenan berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian. Desa Adat Pererenan juga akan terus memantau perkembangan sengketa tanah ini yang sedang diproses di PTUN Denpasar.
Puspanegara menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata ruang yang adil adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. “Ini saatnya bagi pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan proyek ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. ama/ksm
