Daerah
Motif Belum Diketahui, Dicari Sumber Patung Misterius di Kawasan Pura Pasar Agung

Berdasarkan keputusan hasil rapat PHDI Karangasem di Puri Gede Karangasem yang dihadiri pengurus harian, Ketua Sabha Walaka, Ketua PHDI se-Kabupaten Karangasem, telah merekomendasikan Desa Adat Sogra, pertama patung tersebut bukan palinggih berdasarkan dresta Hindu Bali atau dresta setempat, kedua bangunan tidak didirikan pada tempatnya yang menjadi miliknya tanpa sepengetahuan penguasa wilayah.

Dan ketiga tempat tersebut menjadi wilayah dan tanggungjawab Desa Adat Sogra Pengempon Pura Pasar Agung. Surat rekomendasi tersebut ditandatangi Ketua dan Sekretaris PHDI Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini, M.Ag dan I Gusti Ngurah Ananjaya, S.Ag. M.Pd. ama/tim/ksm





