Jakarta, PancarPOS | Peristiwa meninggalnya seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku, kembali mengguncang kesadaran publik tentang pentingnya reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan peristiwa yang memantik perhatian nasional karena melibatkan oknum anggota Brimob dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak bangsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, hingga Maluku. Komisi III DPR RI mencatat bahwa setiap kasus semacam ini selalu menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai profesionalisme, akuntabilitas, dan reformasi institusional Polri. Penanganan umumnya ditempuh melalui dua jalur, yakni pidana dan etik. Tidak sedikit anggota yang akhirnya diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi kode etik.
Dalam kasus Tual, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob berinisial MS hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama Korps Brimob dan institusi Polri secara keseluruhan. Kapolri memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik, serta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kemarahan Kapolri sebagai sinyal tegas
Kemarahan yang disampaikan Kapolri patut dimaknai bukan sebagai luapan emosi semata, melainkan sebagai sinyal kuat komitmen terhadap profesionalisme dan tanggung jawab komando. Dalam sistem kepolisian yang hierarkis, setiap kegagalan di lapangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana teknis, tetapi juga menjadi bahan evaluasi pimpinan satuan.
Publik tentu menanti langkah konkret yang menyusul pernyataan tersebut. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat, evaluasi prosedur tetap pengendalian massa, penerapan sanksi disiplin dan pidana apabila ditemukan pelanggaran, serta pembenahan sistem deteksi dini konflik sosial menjadi indikator keseriusan komitmen tersebut.
Secara hukum, Pasal 58 KUHP menegaskan adanya faktor pemberat apabila tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya. Ketentuan ini menjadi landasan penting dalam pembuktian oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dari sisi internal, publik juga menanti sanksi yang tegas dan berat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Polri dan perspektif hak asasi manusia
Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas. Jika korban merupakan pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum menjadi isu sentral yang tidak dapat diabaikan.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara telah mengatur asas dan prinsip penanganan situasi konflik. Demikian pula Peraturan Korbrimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur eskalasi bertahap dalam penanganan huru-hara. Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia seharusnya menjadi pedoman utama.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang profesionalitas dan akuntabilitas tergerus oleh pendekatan represif yang berlebihan. Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral anggota Polri sering kali tidak tercermin dalam tindakan di lapangan. Alih-alih menghadirkan rasa aman, tindakan berlebihan justru memunculkan ketakutan dan ketidakpercayaan publik.
Reformasi kultur sebagai kebutuhan mendesak
Berbagai masukan dari Komisi III DPR, akademisi, dan pengamat hukum telah menekankan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. Penataan organisasi, perbaikan sistem manajemen SDM, hingga pembaruan kebijakan memang terus dilakukan. Namun persoalan budaya organisasi yang masih mengandung pola represif dan lemahnya pengawasan lapangan menjadi tantangan serius.
Jika ditelusuri melalui media massa dan media sosial, kritik masyarakat lebih banyak diarahkan pada perilaku dan budaya oknum dibandingkan pada aturan formal. Ini menunjukkan bahwa problem utama bukan semata regulasi, melainkan internalisasi nilai profesionalisme, etika, dan penghormatan HAM dalam praktik sehari-hari.
Momentum pembenahan dan pemulihan kepercayaan publik
Kasus Tual menjadi ujian nyata bagi Polri dalam mempertahankan sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Dalam beberapa waktu terakhir, publik juga dikejutkan oleh kasus-kasus lain yang melibatkan oknum anggota, termasuk keterkaitan dengan jaringan narkoba dan pelanggaran etik berat yang berujung pada pemberhentian maupun pemidanaan.
Kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi institusi penegak hukum. Kemarahan pimpinan dapat menjadi titik awal pembenahan, tetapi ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada hasil akhir proses hukum: apakah keadilan benar-benar ditegakkan? Apakah korban dan keluarganya memperoleh pemulihan yang layak? Apakah evaluasi internal dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada satu kasus?
Jika penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka peristiwa tragis ini dapat menjadi momentum reformasi yang nyata. Sebaliknya, sikap defensif dan tertutup hanya akan memperdalam krisis kepercayaan.
Penutup
Tragedi yang menewaskan seorang pelajar di Tual bukan sekadar persoalan lokal, melainkan refleksi atas tantangan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Akuntabilitas internal Polri harus berjalan seiring dengan pengawasan eksternal, termasuk kontrol publik dan mekanisme sistem peradilan pidana terpadu.
Transparansi penyelidikan dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga legitimasi institusi. Ukuran keberhasilan bukan pada kerasnya pernyataan, melainkan pada tegaknya keadilan, terlindunginya hak warga negara, serta terjaganya kepercayaan masyarakat.
Reformasi Polri adalah proses panjang yang tidak boleh berhenti pada slogan. Konsistensi, integritas, dan keberanian menindak tanpa pandang bulu akan menentukan arah masa depan institusi ini. Masyarakat kini menanti pembuktian, bukan sekadar janji. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.,
Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua IKA FH-UKI






