Nasional

Gubernur Koster Canangkan Program Desa Kerti Bali Sejahtera


Denpasar, PancarPOS | Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu disosialisakan ke masyarakat luas agar dipahami dan dapat dilaksanakan sampai Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pemerintah Provinsi Bali memiliki pegawai ASN dan Non-ASN, di luar Guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang yang berasal dari seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di Bali. “Seluruh pegawai diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat mencanangkan Program Desa Kerti Bali Sejahtera di Denpasar, Sabtu (16/10/2021).

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa. Tim Desa Kerti Bali Sejahtera bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. “Menghadirkan ASN dan Non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” bebernya.

Tujuan khususnya, melalui Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali yakni berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat. Mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Memfasilitasi/ mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Tugas Tim Desa Kerti Bali Sejahtera Tim Desa Kerti Bali Sejahtera berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan slogan “Desa Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dengan slogan: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dengan percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan slogan: “Airku Bersih Hidupku Sehat” dengan percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Dengan slogan: “Cintai dan Gunakanlah Produk Lokal Bali” dengan percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Dengan slogan: “Hiduplah dengan Pangan Sehat dan Berkualitas” Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk hukum, kebijakan dan program pendukung Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat.

Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera dalam melaksanakan tugas di Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar berkolaborasi dan bersinergi dengan a. Kepala Desa/Lurah beserta Perangkatnya; b. Bandesa Adat beserta Prajurunya; c. Babinsa dan Bhabinkamtibmas; d. Para Pegawai Kabupaten/Kota yang berasal dari Desa/Kelurahan/Desa Adat setempat; e. Pemuka Masyarakat; f. Yowana; g. Tim Penggerak PKK Desa; dan h. Organisasi/Lembaga/Paiketan terkait di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. mas/ama/*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button