Politik dan Sosial Budaya

Made Mudarta Desak Judicial Review UU Cipta Kerja, Ganti Pasal Rugikan Pekerja


Denpasar, PancarPOS | Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta menyampaikan terjadinya arus penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) sangat beralasan. Kalangan mahasiswa dan serikat pekerja serta pekerja/buruh dinilai sangat wajar untuk memperjuangan beberapa pasal yang memang dinilai melemahkan nasib pekerja. “Artinya, ada memang cacat isinya dalam pasal karena terbukti ditolak oleh sebagian besar dari mahasiswa dan pekerja yang merasa dirugikan atas isi beberapa pasal di UU Cipta Kerja,” ujar Mudarta di Denpasar, Jumat (23/10/2020).

1th#ik-11/10/2020

Ia menegaskan apapun kandungan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tentu yang duntungkan adalah pengusaha. Namun patut disadari perjuangan yang disuarakan kalangan mahasiswa juga sangat beralasan karena merekalah nantinya yang sebagian besar akan menjadi pekerja dan sebagian kecil yang mampu tampil sebagai pengusaha. “Karena hal ini dalam Undang-Undnag terbaru memang dianggap tidak sesuai harapan mereka sebagai faktor menolak,” tandas pengusaha multi sektor asal Jembrana itu.

Dijelaskannya sejak awal pembahasa RUU Cipta Kerja Partai Demokrat melalui Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY telah menyampaikan lima alasan menolak. Untuk itu satu-satunya jalan agar perbaikan nasib pekerja bisa dilindungi dengan melakukan Judicial Review. “Judicial review ke MK tentang pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 yang bisa dijudicial reviev yang menjadi jalan keluar. Mau dicabut atau diganti, itu satu-satunya jalan,” ujarnya.

1bl-bn#15/6/2020

Lebih lanjut ia mengatakan, tanpa Undang-Undang Omnibus Law dipemerintahan sebelumnya termasuk pada masa Presiden SBY perekonomian nasional bisa tumbuh dengan baik. Sementara saat ini di tengah kondisi perekononian diguncang pandeni Covid-19 justru menjadi momen bagi DPR RI bersama pemerintah berpacu membuat Undang-Undang. “Harapan Demokrat sesungguh agar pemerintah kita fokus pada penanganan Covid, karena menyangkut nyawa. Tugas negara/pemerintah kan melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 45,” terangnya lanjut menyampaikan sebaiknya pembahasan Undang-Undang dilakukan saat batin rakyat tenang dan ekonomi tumbuh.

“Tidak seperti saat pandemi ini, agar semua masyarakat kita bisa berpartisipasi utamanya para ahli dan pakar. Karena situasi yang baik, bisa fokus menbuat Undang-Undang,” tutupnya. eja/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button