Presiden Jokowi Lapor SPT, DJP Imbau WP Waspadai Penipuan
Jakarta, PancarPOS | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada Jumat (22/3/2024 di Istana Negara. Pelaporan SPT Tahunan secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. “Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT secara elektronik untuk orang pribadi,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani menyampaikan batas akhir penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengimbau masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT.
Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT secara elektronik. Per 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengutarakan bahwa ini merupakan hal yang sangat baik dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyatakan DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT. “Kami siap membantu pengisian SPT. Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke Pojok Pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian,” ucap Dwi menambahkan hingga 22 Maret 2024 Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pojok Pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,” ungkapnya.
Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak. “Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021)5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. tim/ama