Nasional

Penuntupan TPA Suwung Ditunda, 28 Februari 2026 Wajib Tutup Total


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Perpanjangan ini menjadi jawaban resmi atas permohonan Pemerintah Provinsi Bali yang disampaikan melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025.

Permohonan Gubernur Bali tersebut didasarkan pada dua surat penting dari pemerintah kabupaten/kota. Pertama, Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK tanggal 15 Desember 2025 tentang Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung. Kedua, Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK tanggal 15 Desember 2025 perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung. Seluruh surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Menindaklanjuti surat-surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menugaskan tim khusus untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali. Hasilnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan upaya nyata dalam menjalankan kewajiban sanksi administratif, meskipun belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif yang dilaksanakan pada 14 November 2025, Kementerian mencatat sejumlah kewajiban telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Di antaranya, penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) melalui penutupan menggunakan tanah urug yang telah mencapai sekitar 51,37 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dokumen rencana penghentian sistem open dumping, serta mengantongi persetujuan lingkungan untuk operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3/3190/IV-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik dan mulai melaksanakan ketentuan pengurangan serta penanganan sampah. Namun demikian, tim kementerian mencatat masih terdapat sejumlah kewajiban krusial yang belum dipenuhi. Di antaranya pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi yang hingga kini masih melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri. Selain itu, instalasi pipa penanganan gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum dilakukan secara berkala, pelaporan pengelolaan mutu udara belum rutin, serta belum seluruh zona open dumping ditutup secara menyeluruh.

Meski memperoleh perpanjangan waktu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

Dalam kesepakatan bersama yang disampaikan pada Senin (Soma Pon, Pahang), 22 Desember 2025, ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping). Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, serta penanganan sampah secara terbuka. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga menyatakan komitmen penuh bahwa penutupan TPA Suwung wajib dilaksanakan paling lambat 28 Februari 2026. Mereka menegaskan tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu lagi, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung.

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), antara lain melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta dengan mengorganisir perbekel, lurah, dan bandesa adat di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta aktif bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan sampah.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diberikan ruang untuk mencari dan menerapkan alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Di akhir pernyataan bersama, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pihak dan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini secara sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penutupan TPA Suwung sangat bergantung pada disiplin masyarakat dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. ama/ksm


Back to top button