Denpasar, PancarPOS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali melakukan sosialisasi terkait berakhirnya pelaksanaan kebijakan pemutihan, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) di Cafe Bapenda Bali, Renon, Denpasar, pada Kamis (22/12/2022). Pada kesempatan itu, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, SE., M.Si., menyebutkan diskon pajak lahir saat pandemi Covid-19 yang merupakan kebijakan pro rakyat yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster. “Ketiga kebijakan ini berakhir pada 29 Desember 2022,” kata Birokrat yang digadang-gadang menjadi salah satu calon kuat Pj. Bupati Gianyar ini.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. “Manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya beberapa hari ke depan ini. Jangan sampai kendaraan anda dihapus dari daftar regident. Yakni lima tahun plus dua tahun tidak membayar pajak maka akan dikeluarkan dari regident,” ungkapnya. Santha membeberkan, dari kebijakan itu, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan pemutihan sampai dengan 21 Desember sebanyak 635.836 unit kendaraan dengan nominal PAD Rp 623 miliar. Terkait bebas BBNKB II, kata dia, yang memanfaatkan kesempatan ini sebanyak 23.113 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 2.392 kendaraan dari luar daerah. “Mungkin sampai tanggal 29 Desember saya yakin lebih,” ujarnya.
Sedangkan untuk diskon pajak yang berlangsung selama dua bulan lebih, kata dia, diikuti sebanyak 18.540 unit kendaraan bermotor dengan capaian nominal Rp23 miliar lebih. Kebijakan ini, lanjut Santha, wajib pajak yang menunggak empat tahun atau lebih cukup membayar tiga tahun. “Dari tiga kebijakan ini jumlah kendaraan 677.489 unit kendaraan dengan total PAD Rp673 miliar lebih,” sebutnya. Santha menambahkan, adanya kebijakan ini, dari total tunggakan 580 ribu unit lebih kendaraan bermotor yang menunggak, sudah menunaikan kewajiban sebanyak 388 ribu unit lebih. “Masih 180 ribu unit yang belum. Tetapi dari komposisi 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen roda empat ini, sedang kami kaji. Apakah kendaraan ini masih atau menjadi barang bukti hingga hilang. Dari 180 ribu unit kendaraan, jika diasumsikan kurang lebih pajaknya mencapai Rp54 miliar,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, AKBP Hary Ardianto berharap, masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan momentum ini. Karena akan segera berakhir beberapa hari ke depan ini. “Untuk melakukan perpanjangan STNK sesuai prosedur. Wajib pajak membawa KTP asli sesuai atas nama di STNK,” imbaunya. Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri menyampaikan, untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya juga melakukan pembebasan SWDKLLJ. Dalam kesempatan itu, Abubakar juga menyinggung, tahun 2022 ini klaim santunan kecelakaan di Bali, telah dibayarkan senilai Rp52,3 miliar. “Kami tercepat di Indonesia. Dari SOP tiga hari secara nasional, kami hanya 17 jam klaim santunan untuk meninggal dunia (MD) di TKP. Kami juga telah bekerjasama dengan 66 RS se-Bali untuk perawatan kecelakaan,” katanya. tim/ama/ksm






