DJP Perbarui Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda setelah implementasi sistem Coretax. Langkah ini diambil guna menjawab berbagai pertanyaan dari wajib pajak terkait penerapan aturan baru dalam sistem administrasi perpajakan.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, ketentuan pengkreditan pajak masukan tetap mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9), yang mengatur bahwa pajak masukan harus dikreditkan pada masa pajak yang sama, tetapi masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya hingga paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memang menegaskan bahwa pajak masukan dikreditkan pada masa pajak yang sama. Namun, aturan ini tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh karena itu, kami telah melakukan pembaruan pada sistem Coretax agar tetap mengakomodasi ketentuan yang berlaku,” jelas Dwi Astuti.
Dwi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya sistem baru ini, faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP dapat langsung ter-prepopulated ke dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi DJP dan menggunakan panduan yang telah disediakan. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat mengakses laman resmi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200,” pungkasnya. mas/ama
