Ketua DPRD Tabanan Desak Tindakan Tegas Atas Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih

Tabanan, PancarPOS | Kawasan wisata Jatiluwih, Tabanan, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) sejak 2012, kini kembali disorot. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang marak terjadi di kawasan tersebut. Dorongan ini muncul setelah adanya temuan anggota DPRD Tabanan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) belum lama ini.
Menurut Arnawa, beberapa bangunan yang berdiri di kawasan Jatiluwih diduga melanggar aturan tata ruang, terutama terkait pelanggaran marka jalan. Ia menekankan, bangunan yang terbukti menyalahi aturan harus segera ditindak, bahkan bila perlu dibongkar demi menjaga kelestarian kawasan yang menjadi kebanggaan Bali ini.
“Bangunan-bangunan di Jatiluwih yang melanggar marka jalan wajib ditindak. Kalau perlu dibongkar segera agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari,” tegas Arnawa usai memimpin rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025, Selasa (19/8).
Ia menambahkan, pelanggaran tata ruang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Jangan sampai pembangunan yang jelas-jelas melanggar dibiarkan berlanjut. Itu akan membuat situasi semakin ruwet,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, turut menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang di Jatiluwih memang perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
“Seperti tadi masukan dari Bapak Ketua DPRD, yang melanggar memang harus segera diselesaikan. Tapi mekanismenya tetap harus jelas agar tidak menimbulkan polemik,” kata Susila.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sejauh ini telah melakukan upaya persuasif, termasuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar. Beberapa di antaranya bahkan sudah tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan setelah mendapat teguran resmi.
“Proses terus berjalan. Siapa tahu dalam peringatan berikutnya ada kesadaran dari pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Itu jauh lebih baik ketimbang menunggu tindakan paksa,” pungkas Susila.
Sorotan terhadap pelanggaran tata ruang di Jatiluwih ini menjadi alarm serius bagi semua pihak agar bersama-sama menjaga warisan budaya dunia tersebut. Sebab, kelestarian Jatiluwih tidak hanya penting bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi citra Bali di mata dunia sebagai destinasi pariwisata yang mengedepankan budaya dan harmoni dengan alam. mas/ama/*









