Empat Oknum “Bodrek” Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengusaha Mengatasnamakan Humas Polda Bali

Karangasem, PancarPOS | Kejadian yang mencoreng citra jurnalisme terjadi di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem pada Sabtu, 18 Januari 2025. Empat orang oknum bodrek (wartawan tanpa berita) yang mengaku wartawan dari media Jurnal Polisi diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha galian C. Mereka meminta sejumlah dana dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali, yang menyebabkan kegelisahan di kalangan pengusaha setempat.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.00 Wita, ketika beberapa pengusaha galian C melaporkan kepada Ketua Paguyuban Galian C, Putu Maliasa, bahwa empat orang wartawan mendatangi mereka dan meminta uang untuk kegiatan yang diklaim berkaitan dengan Humas Polda Bali. Mereka bahkan mengancam dengan menuduh pengusaha tidak mendukung kegiatan Polda Bali jika tidak memberikan dana.
Atas laporan tersebut, Putu Maliasa bersama beberapa pengusaha lainnya langsung mendatangi lokasi galian C dan mengamankan para wartawan tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Selat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun keempat wartawan yang terlibat adalah DA, ZB, LS, dan YK. Setelah dicek di web resmi dewan pers https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan tidak satupun nama tersebut terdaftar sebagai wartawan.

Pihak kepolisian dari Polsek Selat yang dipimpin oleh AKP. I Dewa Gede Asmara SH, serta Danramil Selat Kpn Inf. Marjuli, dan Kanit Reskrim Ipda Wayan Kurnia, melakukan mediasi antara pihak oknum wartawan dan pengusaha galian C. Dalam proses tersebut, para oknum wartawan mengakui kesalahan mereka karena tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat sebelum melakukan penggalangan dana yang diklaim untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Menurut pernyataan perwakilan wartawan, kegiatan penggalangan dana tersebut sebenarnya dilakukan dengan niat baik untuk memohon sumbangan guna memperingati HPN, dan mereka mengklaim tidak ada pemaksaan. Namun, pengusaha galian C merasa tertekan karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian atau organisasi terkait.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan di Polsek Selat, keempat wartawan tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan penggalangan dana. Mereka juga menghapus semua foto dan video yang diambil selama kegiatan tersebut.
Pihak pengusaha galian C, meski merasa dirugikan, menyatakan bahwa mereka tidak akan melarang kegiatan yang dilakukan dengan prosedur yang sah dan tidak mengintimidasi. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan agar semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku untuk menjaga ketertiban.

Kapolsek Selat AKP. I Dewa Gede Asmara SH mengingatkan kepada semua wartawan yang bertugas di wilayah Selat untuk selalu melapor ke Polsek setempat sebelum melaksanakan kegiatan, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang merugikan berbagai pihak. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Arie Sandi membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, sudah ditangani Polsek,” jawabnya singkat. tim/ama
