Badung, PancarPOS | Aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Mandiri PT. Angkasa Pura Support, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kembali dilakukan, pada Senin (19/6/2024) sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan dari SPM APS kepada Kadisperinaker dan Manajemen APS akibat perundingan antara antara PT. Angkasa Pura Support dengan Serikat Pekerja Mandiri PT. Angkasa Pura Support yang berisi sejumlah tuntutan oleh Serikat Pekerja Mandiri PT. Angkasa Pura Support mengalami jalan buntu.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Support Denpasar, Made Dodik Satriawan menyebutkan bahwa aksi mogok yang dilakukan karyawan berdasarkan dua hal penting sebagai tuntutan yang belum dipenuhi oleh perusahaan yakni penghapusan kata “Project” yang statusnya sama dengan karyawan kontrak dalam SK Karyawan Tetap serta pembuatan Perjanjian Kerja dengan pekerja yang memiliki hak sebagai karyawan tetap.
“Ada dua hari waktu sejak negosiasi dengan pihak Managemen Pusat, tapi sampai hari inipun kami belum dapat informasi, menurut saya managemen melakukan perlawanan. mengingat aksi kami sebelumnya dan berharap pada aksi kami yang kedua ini pihak managemen melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dodik menyangkan status karyawan PT. Angkasa Pura Support yang statusnya sama dengan pegawai kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja yang menyatakan status karyawan yang belaku dari 2022 sampai 2026. “Seharusnya kalau SK pegawai statusnya sampai pensiun,” imbuhnya.
Dodik pun menambahkan bahwa aksi mogok kali ini dihadiri 250 karyawan lPT. Angkasa Pura Support terbanyak dari APSEC dan di backup dari beberapa unit yang masuk kerja sehari sebelumnya sehingga aksi yang dilakukan tidak berdampak pada operasional perusahaan
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua I SPM PT. Angkasa Pura Support Nengah, bahwa tuntutan karyawan adalah mendapatkan status dan hak sebagai karyawan tetap hingga masa pensiun berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
“SK kita yang dikeluarkan itu supaya kata ‘project’ dihapus, dimana SK itu menjadi SK tetap, permanen dan ditanda tangani oleh direksi yang berwewenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. day/ama






