Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalPasar Berfluktuasi Signifikan, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Pasar Berfluktuasi Signifikan, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Jakarta, PancarPOS | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami tekanan signifikan sejak 19 September 2024.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari level tertingginya hingga 18 Maret 2025. Kondisi ini mendorong OJK untuk menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023), yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.

1th#ik-001.01/03/2025

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/3/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan meredam tekanan terhadap harga saham. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara OJK dan pemangku kepentingan pasar modal yang digelar pada 3 Maret 2025.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan bahwa pasar saat ini berada dalam kondisi berfluktuasi secara signifikan. Oleh karena itu, kami memberikan fleksibilitas kepada perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham guna menstabilkan harga dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Inarno.

Surat resmi mengenai kebijakan ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang tidak stabil.

1th#ik-030.1/8/2024

Selain itu, pelaksanaan buyback saham ini tetap harus mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. OJK juga menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.

Opsi buyback saham tanpa RUPS bukan pertama kali diterapkan oleh OJK. Kebijakan serupa pernah dikeluarkan sebelumnya dan terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menjaga stabilitas harga saham saat volatilitas pasar tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku pasar dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img