Ngurah Oka Ngaku dari Puri Ubud, Gusti Raka Ampug dan I Gusti Gede Raka Terungkap Dua Orang Berbeda
Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah dengan Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka Jero Kepisah

Adapun surat pernyataan silsilah tahun 2014 tersebut menginduk kepada surat pernyataan silsilah leluhur Gusti Gede Raka Ampug yang dibuat pada tahun 2007. Jadi, mantan Kelian Adat Banjar Suci itu menegaskan bahwa memang benar Eka Wijaya sebagai pelapor adalah keturunan Gusti Gede Raka Ampug.
Gusti Gede Raka Ampug ini juga yang diklaim oleh terdakwa Ngurah Oka sebagai leluhurnya saat mengurus tanah di Jalan Pulau Moyo, Denpasar-Subak Kerdung. Klaim atas leluhur Puri Jambe Suci ini juga yang membuat Ngurah Oka menjadi pesakitan.

Padahal, dalam sidang sebelumnya terungkap juga bahwa berdasar keterangan salah satu saksi, dinyafakan orang tua terdakwa yakni I Gusti Alit Oka Mas yang beralamat di Banjar Kepisah telah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berlokasi di Benoa pada tahun 1983.
Adapun pendaftaran sertifikat tanah tersebut menggunakan Surat Pernyataan Silsilah/Surat Keterangan Waris tanggal 5 Desember 1983 atas nama I Gusti Gede Raka dari Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang dibuat oleh I Gusti Alit Oka Mas pada tanggal 5 Desember 1983, yang ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Kepisah atas nama I Wayan Sambreg. tim/ama/ksm









