Tabanan, PancarPOS | Percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sebagai relaksasi pajak yang mulai diberlakukan pada Senin, 11 September hingga 30 Nopember 2023 terus digenjot oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH. Bahkan, setiap jam akan terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi yang diumumkan dan langsung bergerak. Salah satunya, dengan membuka gerai layanan Samsat di Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan dengan target bayar pajak tahun berjalan selama 3 menit selesai. “Saya tambahkan SDM, sehingga percepatan bisa dilakukan seperti di Gerai Samsat Baturiti dan langsung bersurat kepada perbekel se-Kecamatan Baturiti. Kita tambah personil sehingga 3 menit selesai, bahkan pokoknya jika hanya pembayaran pajak 1 tahun berjalan cuma butuh waktu hanya 2 menit selesai. Jadi wajib pajak tidak sempat duduk saja sudah selesai,” bebernya ditemui di Kantor Samsat Tabanan, Rabu (18/10/2023).

Ketut Sadar yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, menerangkan selain inovasi layanan Samsat hanya 3 menit selesai, pembayaran tagihan pajak kendaraan juga bisa lewat BumDes, Koperasi dan LPD se-Tabanan yang bekerja sama dengan Samsat Tabanan, sehingga kualitas layanan semakin meningkat. “Hasil pendataan kita untuk target potensi tunggakan pajak tahun berjalan di Samsat Tabanan sudah tercapai 67,53 persen, sedangkan yang lain masih rata-rata baru 30 persen dan sangat jauh menyelesaikan potensi. Karena kita menang gas dari yang lain. Bahkan kalau kita tidur saja sudah tercapai target potensi pajaknya,” beber mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, seraya menyebutkan per Selasa, 10 Oktober 2023 dari target PKB sebesar Rp120.597.929.000 telah terealisasi Rp110.296.506.000 atau 91,45 persen. Sedangkan target BBNKB sebesar Rp52.862.968.000 mampu terealisasi Rp74.813.410.000 atau target terlampaui 141,52 persen. “Padahal kita masih banyak waktu, tapi kita sudah unggul menyelesaikan tunggakan tahun berjalan dan semakin sedikit tunggakan wajib pajaknya. Berarti sangat jauh dengan target pendapatan dari Samsat yang lain,” sentilnya.

Salah satu inovasi yang dilakukan dengan terus menggencarkan razia door to door sporadis langsung ke rumah wajib pajak masing-masing untuk meningkatkan pencapaian PKB, sekaligus sosialisasi pemutihan dan memperbarui data pajak kendaraan. “Dari pada melakukan razia di jalan raya, kita juga melakukan razia ke rumah-rumah wajib pajak. Karena kadang lupa bayar, atau tidak sempat membayar pajak kita datangi langsung wajib pajak,” katanya. Di sisi lain, Koordinator Jasa Raharja di Samsat Tabanan, I Putu Agus Kurniawan mengakui secara all out mendukung pelaksanaan berkaitan Pergub No.50 Tahun 2023, salah satunya dengan memasang spanduk di tempat strategis agar masyarakat mengetahui sampai akhir November 2023 ada kebijakan relaksasi denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan. “Bahkan kita juga memberi bantuan berupa brosur dan pamlet sosialiasi relaksasi pajak untuk disebarkan ke seluruh Tabanan. Seperti kita hanya memungut denda tahun berjalan saja,” katanya, sembari menegaskan bersama Kepala Samsat Tabanan akan terus mendukung pelaksanaan Pergub No.50 Tahun 2023. Alhasil sampai makin banyak wajib pajak dari luar Tabanan, seperti warga dari Desa Sulangai dan Petang, Badung lebih memilih melakukan Samsat Tabanan. “Terbukti Samsat Tabanan lebih cepat dan mudah berproses,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebagai langkah awal Samsat Tabanan melakukan percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) diharapkan bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di Tabanan dengan tancap gas menyebar surat sosialisasi kepada Kepala BKS LPD Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada semua LPD yang ada di Tabanan, sehingga seluruh masyarakat Tabanan mengetahui kebijakan relaksasi pajak yang dicetuskan Gubernur Bali, Wayan Koster sewaktu masih menjabat. Selain itu juga bersurat kepada Ketua Forum BumDes se-Tabanan dan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan untuk diteruskan kepada seluruh koperasi dan anggotanya. Terakhir surat yang sama juga ditujukan kepada Bendesa Madya MDA Kabupaten Tabanan, agar seluruh masyarakat adat tahu program pemutihan denda dan balik nama kendaraan ini. Selain itu, surat juga diilampiri brosur sosialisasi tentang Pergub No.50 Tahun 2023 yang ditembuskan ke Polda Bali, Bupati Tabanan, Kepala Bapenda Bali, Forum Perbekel se-kAbypaten Tabanab, Kapolres Tabanan, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Bali, agar bisa mengetahui semua persiapan dan apa yang dilakukan Samsat Tabanan, sehingga capaian pendapatan pajaknya terus meningkat. ama/ksm






