Nasional

BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022


Denpasar, PancarPOS | Mulai tanggal 17 Agustus 2022, bertepatan dengan Dirgahayu Republik Indonesia ke-77 Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Inovasi berupa penguatan di 3 aspek terhadap uang Rupiah kertas yang beredar saat ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Dengan inovasi penguatan tersebut, uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 akan semakin mudah dikenali, semakin sulit dipalsukan dan semakin panjang masa edarnya.

1th#ik-16/8/2022

Peluncuran tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Wakil Gubernur Provinsi Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Komisi XI DPR-RI Agung Rai Wirajaya, serta para tamu undangan lainnya, bertempat di Kantor BI Provinsi Bali, pada Kamis (18/8/2022). “Pada hari yang berbahagia ini, izinkan kami menyampaikan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-77 Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, Menuju Indonesia Maju atas nama Bank Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tamu undangan yang berkenan hadir dalam kegiatan Peresmian Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022,” ,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho.

Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022. Ditambahkan Trisno, Rupiah tidak hanya sebagai mata uang dan sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga menceritakan narasi kebangsaan. Dalam rupiah menggambarkan keberagaman dan persatuan sebagai simbol kadaulatan yang patut kita hormati dan dibanggakan oleh segenap warna negara Indonesia. Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakah wujud nyata Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

1bl#ik-14/8/2022

“Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 seluruhnya berupa Uang Rupiah Kertas, yang terdiri dari 7 pecahan yaitu, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang Rupiah kertas Emisi 2022 ini bukan merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) tetapi digunakan sebagai alat tukar/pembayaran, sehingga Bank Indonesia akan mencetak sesuai kebutuhan di masyarakat,” pungkas Trisno. tim/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button