Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEkonomi dan BisnisKini Wajib Pajak Tak Perlu Bikin Faktur Sendiri

Kini Wajib Pajak Tak Perlu Bikin Faktur Sendiri

Jakarta, PancarPOS | Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, karena wajib  pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis belum lama ini.

1bl#ik-2/8/2021

Neilmaldrin mengungkapkan, penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) diperutukkan bagi pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. “Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP),” sambungnya.

1bl#ik-17/8/2021

Penambahan dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. “Dengan adanya aturan ini, llanjut, Neilmaldrin, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi  serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan  faktur pajak dapat dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021. mas/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img