ASN Kembali Bekerja dari Rumah, Kantor Terpapar Covid-19 akan Ditutup

Denpasar, PancarPOS.com – Dalam.rangka pengendalian kasus Covid-19 dimana banyak perkantoran (Pemrov, instansi vertikal, Pemkab/Pemkot di Bali) terpapar Covid-19, maka Gubernur Bali, Dr.Ir. Wayan Koster, MM., sesuai arahan Menko Marves pada rapat koordinasi virtual, Rabu (16/9/2020) kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Bali mulai Jumat, 18 September.2020.

Dalam kebijakan WFH tersebut jumlah pegawai yang diijinkan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah total pegawai setiap Instansi/OPD, sementara sisanya agar bekerja di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Saat konfirmasi, Gubernur Koster membenarkan akan kembali membatasi ASN bekerja di kantor.”Benar, dan harus dipastikan yang bekerja di kantor adalah hanya pegawai yang sehat,” jawabnya singkat saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Bilamana terjadi kasus terkonfirmasi Covid-19 di kantor tersebut, maka kantor yang terpapar Covid-19, agar segera ditutup (sebagian atau keseluruhan tergantung banyaknya kasus). Selanjutnya pegawai agar bekerja dari rumah/ WFH. Surat Edaran resmi Gubernur Bali akan disampaikan pada Kamis, 17 September 2020. aka/jmg