Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahCegah Alih Fungsi Lahan, Kanwil BPN Bali Ajak Pemda Edukasi Aturan Tata...

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kanwil BPN Bali Ajak Pemda Edukasi Aturan Tata Ruang Terbaru

Denpasar, PancarPOS | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali segera melakukan edukasi terkait aturan tata ruang terbaru. Terutama Pemkab Buleleng dan Karangasem, agar segera mengupdate dan disesuaikan dengan Perda Tata Ruang Provinsi Bali tahun 2023. Dikatakan, update Perda Tata Ruang Provinsi Bali terbaru ini, sudan diikuti oleh Kabupaten Badung, Denpasar, Tabanan, Gianyar, Jembrana, klungkung dan Bangli, sementara Karangasem dan Buleleng masih dalam proses.

1bl#ik-052.10/7/2023

Andry menjelaskan melalui terbitnya Perda Tata Ruang yang terbaru ini, diharapkan Pemerintah Daerah bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Di mana yang ditetapkan lahan pertanian dan mana yang bukan? Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik dan alih fungsi lahan,” katanya saat dihubungi awak media di Denpasar, pada Senin (17/7/2023), seraya mengatakan aturan terbaru tentang Tata Ruang, sebaiknya diberitahukan kepada masyarakat yang mana masuk tata ruang pertanian. Seperti dicontohkan di Pemkab Badung yang masuk wilayah tata ruang pertanian, maka bisa menggratiskan pajak.

“Artinya ketika pemerintah daerah sudah memiliki kebijakan tentang tata ruang pertanian, sama saja sudah mencegah terjadinya alih fungsi lahan,” bebernya, saat didampingi Kabid PHP (Penetapan dan Hak Pendaftaran) Kanwil BPN Provinsi Bali, Gede Ari Wahyudi. Andry menambahkan, kenapa pentingnya adanya kebijakan khusus seperti menggratiskan pajak dalam tata ruang pertanian, karena untuk mempertahankan aset masyarakat agar bisa diwariskan ke anak cucunya. Selain itu, juga ketika tidak ada kebijakan khusus tentang tata ruang, sudah pasti akan ada perubahan alih fungsi lahan yang efeknya akan timbul bencana alam seperti, banjir, dan tanah longsor.

1bl#ik-016.4/4/2023

Andry menyarankan, ketika akan ada perubahan tata ruang pertanian untuk perimbangan ekonomi, pemerintah daerah harus bisa memperhitungkan seberapa keperluan pemanfaatan lahan tersebut dan harus dibatasi, hal ini untuk mencegah terjadinya gelombang alih fungsi lahan. “Kalau memang harus merubah alih tata ruang pertanian untuk keperluan pengembangan ekonomi, harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan harus memiliki daya dukung. Artinya ketika pemerintah daerah sudah memutuskan boleh untuk membangun pemohon harus memiliki daya dukung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. tra/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img