Politik dan Sosial Budaya

Banyak Pasal “Karet”, Nyoman Parta Dukung Usulan Jokowi Merevisi UU ITE


Jakarta, PancarPOS | Usulan Presiden Jokowi merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat respon positif dari berbagai kalangan termasuk kalangan anggota DPR RI. Salah satunya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta mendukung dan menyambut baik niat Presiden Jokowi tersebut. “Saya menyambut baik ajakan Pak Jokowi untuk merevisi UU ITE, karena itu penting sebagai wujud bahwa UU memang harus memuat kejelasan dan diterima semua kalangan,” kata Parta yang kini duduk sebagai Anggota Komisi VI DPR RI itu, Rabu (27/2/2021).

3bl#ik-10/2/2021

Jika memang akan di revisi, Parta mengingatkan beberapa hal harus jadi kajian secara mendalam. Utamanya sejumlah pasal “karet” terkait banyak tafsir soal makna ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mesti diperjelas. “Selama ini memang ada keluhan dalam implementasi UU ITE terutama berkaitan dengan delik pencemaran nama baik dan delik ujaran kebencian yang berdimensi SARA. Dua hal itu sering kabur antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan ujaran kebencian, ini yang harus dipertegas dalam rencana revisi nantinya,” tegas Politikus PDIP itu.

2bl#ik-10/2/2021

Parta juga menekankan agar revisi UU ITE nantinya berlandaskan pada spirit demokrasi dan membuka ruang partisipasi publik secara konstruktif. Dengan tanpa rasa takut dan khawatir. “Undang-undang harus memfasilitasi wargannya untuk bisa bebas menyampaikan pendapat dan harapannnya kepada negara. UU juga harus menyediakan ruang perbedaan. Revisi harus menjamin ada kebebasan menyampaikan pendapat disatu sisi sedangkan di sisi lain kebebasan harus memberi kontribusi positif dengan tetap terjaganya tertib sosial,” tegasnya. ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button