Daerah

Tak Sesuai Kearifan Lokal, Sampradaya “Hare Krishna” Resmi Dilarang di Bali


Dikatakan, Sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak mentaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat. “Masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali,” tutupnya. tim/ama/ksm

Laman sebelumnya 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button