Daerah
Tak Sesuai Kearifan Lokal, Sampradaya “Hare Krishna” Resmi Dilarang di Bali

Dikatakan, Sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak mentaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat. “Masyarakat berkewajiban berperan aktif membantu pelaksanaan Keputusan Bersama ini dalam rangka menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali,” tutupnya. tim/ama/ksm





