“Pelarangan kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di Wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing, juga pelarangan sampradaya non-dresta Bali di Bali melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di Wewidangan Desa Adat dan/atau Kahyangan Tiga masing-masing Desa Adat,” tegasnya sekaligus menjelaskan koordinasi dengan pangempon masing-masing Pura untuk melarang kegiatan sampradaya non-dresta Bali yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu di Bali, apabila mereka berkeinginan dan/atau melaksanakan kegiatan di Pura/Parahyangan (Dhang Kahyangan atau Kahyangan Jagat) atau tempat suci lain yang ada di Wewidangan Desa Adat yang menjadi tanggung jawab pangempon masing-masing sesuai Dresta setempat. Selain itu, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya. “Koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia sesuai tingkatan dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan tembusan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali,” jelasnya.

Bagi Sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dengan tegas dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali, menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan kearifan lokal, memasukkan ajaran keyakinan sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali, mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali; dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali. “Kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan Hare Krishna/International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mentaati Keputusan Bersama ini dan melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali,” tegasnya lagi.






