Nasional

Sinergi Perpajakan Dongkrak Penerimaan Negara dan Daerah


Jakarta, PancarPOS | Upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah kembali ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit bersama 109 pemerintah daerah, Selasa (15/10/2025), yang digelar secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang telah dijalankan sejak 2019. Program tersebut menjadi wadah sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pertukaran data, pengawasan bersama, serta optimalisasi potensi penerimaan pajak baik di tingkat nasional maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah menjadi langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi nasional. “Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik bagi negara maupun daerah,” ujar Askolani.

Melalui PKS Tripartit, Kementerian Keuangan mendorong kolaborasi aktif antara Kanwil DJP dan pemda dalam melakukan pengawasan bersama, validasi data objek pajak, hingga identifikasi wajib pajak potensial. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hasil konkret dari pelaksanaan program sinergi ini. Hingga triwulan II tahun 2025, pengawasan bersama yang dilakukan DJP dan pemerintah daerah berhasil menghimpun penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi pajak daerah yang dilaporkan pemda mencapai Rp175,98 miliar.

“Total penerimaan gabungan mencapai Rp202,82 miliar. Ini bukti nyata bahwa kerja sama lintas otoritas tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efektivitas fiskal daerah,” jelas Bimo. Ia menambahkan, hasil ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional yang lebih adaptif dan berbasis data.

Menutup sambutannya, Bimo menyampaikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam program PKS Tripartit. “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” ucapnya.

Hingga saat ini, program PKS Tripartit telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan kualitas pertukaran data, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta pengawasan lebih ketat terhadap wajib pajak potensial.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan sistem perpajakan yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, agar setiap rupiah pajak dapat kembali untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri. tim/ama


Back to top button