Tindak Tegas Proyek Villa Canggu, Ketua Komisi II DPRD Badung: Pelanggaran Terbuka Dihentikan

Badung, PancarPOS | Proyek pembangunan villa dan hotel di Jalan Raya Batu Bolong, Pipitan, Canggu, Badung, mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung. Pembangunan yang dinilai melanggar berbagai aturan dan merusak lingkungan ini akhirnya dihentikan sementara setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Warga Pipitan mengungkapkan bahwa proyek tersebut menutup saluran irigasi subak yang sangat vital bagi pertanian mereka. Selain itu, jalan umum digunakan tanpa izin dari pihak desa, memicu keresahan warga yang merasa dirugikan. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa keadaan proyek tersebut.

Setelah melakukan sidak, Made Sada menegaskan bahwa pembangunan villa dan hotel ini jelas melanggar beberapa ketentuan. “Proyek ini tidak hanya mengabaikan aspek perizinan, tapi juga tidak menghormati budaya dan adat Bali. Pengembang hanya mengantongi izin dari OSS, tetapi tidak lengkap dan belum mendapatkan izin dari pihak adat dan desa,” ujarnya dengan tegas.
Sada juga menyoroti masalah penutupan saluran irigasi subak yang menjadi perhatian serius. “Saluran irigasi yang mengalirkan air untuk sawah warga ini ditutup begitu saja oleh proyek ini. Menurut aturan, setiap pembangunan yang dekat dengan saluran irigasi subak harus mempertimbangkan jarak minimal 1 meter agar tidak mengganggu aktivitas pertanian. Ini jelas pelanggaran besar,” tambahnya.
Menurut Sada, pembangunan tersebut seharusnya mematuhi prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan dalam setiap proyek yang dilakukan di Bali. “Kami tidak bisa menerima pembangunan yang hanya mengutamakan keuntungan semata, sementara dampaknya merusak alam dan budaya. Semua izin harus dilengkapi dan proses koordinasi dengan pihak adat dan desa harus dilakukan dengan baik,” tegas Sada.

Sebagai langkah tegas, Sada menyatakan bahwa pembangunan proyek tersebut harus dihentikan hingga seluruh izin lengkap dan proses koordinasi dengan pihak terkait selesai dilakukan. “Kami akan terus mengawasi proyek ini dan memastikan bahwa pengembang mematuhi semua aturan yang berlaku. Satpol PP juga akan dipasang untuk menandai lokasi proyek agar tidak ada aktivitas yang melanggar,” kata Sada.
Sada juga menambahkan bahwa meskipun DPRD Badung tidak menentang investasi, mereka sangat menekankan pentingnya investasi yang bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan. “Kami tidak anti-investasi, tetapi kami ingin investasi yang berkelanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkasnya.
Dengan dihentikannya sementara proyek ini, Sada berharap akan menjadi pelajaran bagi para investor lainnya untuk lebih memperhatikan peraturan yang ada, menjaga keharmonisan dengan masyarakat, dan mempertahankan keaslian budaya Bali dalam setiap pembangunan yang dilakukan. ama/ksm/*
